InfoMalangRaya.com—Pemerintah mengusulkan Draft Rancangan Qanun Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Draf itu kini telah masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2024 di DPRA.
Tiga rancangan di antaranya merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Banleg) DPRA. “Sudah kita sampaikan judul-judulnya dalam bentuk surat ke pihak Banleg”, kata Asisten I, Sekdaprov Aceh, Azwardi.
Tambah Azwardi, Rancangan Qanun Aceh itu meliputi Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) Aceh Tahun 2025-2045, Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam di Aceh.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang pemajuan Kebudayaan Aceh, Rancangan Qanun Ketransmigrasian, Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rancangan Qanun Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Rancangan Qanun Pusat Distribusi Aceh.
Menurut Azwardi, usulan Gubernur tersebut juga diprioritaskan sebanding dengan Tiga Rancangan Qanun usulan inisiatif Banleg. “Usulan Ini untuk dapat dipertimbangkan, dimasukkan ke dalam daftar Prolega prioritas dan dibahas di tahun 2024 mendatang, sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, harapnya.*
Leave a Comment
Leave a Comment