Tersangka Penganiaya Santri di Ponpes Malang Ditetapkan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menetapkan seorang guru dan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial B, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu santrinya bernama AZX, yang masih berusia 9 tahun.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, kepada Infomalangraya.com pada Minggu (3/8). Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap B sebagai tersangka. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara dan kemudian hasilnya akan diumumkan secara resmi.
B dikenakan pasal terkait perlindungan anak, yaitu Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tindakan penganiayaan terhadap anak yang dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara.
Kejadian Penganiayaan Terungkap
Sebelumnya, video yang memperlihatkan B memukul AZX menggunakan rotan viral di media sosial. Dalam video tersebut, AZX tampak menderita luka lebam di bagian kakinya setelah beberapa kali dipukul. Peristiwa ini terjadi pada hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu, namun baru dilaporkan dua minggu setelah kejadian.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika AZX keluar dari ponpes pada malam hari tanpa izin. Korban mengaku sudah diberi makan di ponpes, tetapi masih merasa lapar, sehingga ia keluar diam-diam.
Setelah mencari korban, para guru akhirnya menemui AZX di persawahan yang tidak jauh dari kawasan ponpes. Saat itu, AZX diminta untuk kembali ke ponpes, dan kedua kakinya dicambuk menggunakan rotan. Peristiwa ini menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan B sebagai tersangka.
Proses Penyelidikan Berlangsung
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Selain pemeriksaan terhadap B, pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kejadian tersebut. Proses penyelidikan dilakukan agar bisa mendapatkan gambaran lengkap tentang motif dan cara pelaku melakukan penganiayaan.
Selain itu, pihak ponpes juga sedang diajak untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi dan aturan di dalam lingkungan ponpes tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada mekanisme pengawasan yang kurang efektif atau kesalahan dalam pengelolaan santri.
Tanggapan Masyarakat
Peristiwa ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama dari para orang tua santri dan aktivis perlindungan anak. Mereka mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru dan pemilik ponpes. Beberapa pihak menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku serta penguatan regulasi dalam pengelolaan pondok pesantren.
Selain itu, banyak yang meminta agar institusi pendidikan seperti ponpes lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru dan staf, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para santri.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan terhadap AZX di ponpes Malang menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Tindakan yang dilakukan oleh B tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali.