Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga tahun 2027. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, yang menyatakan bahwa tahapan Pilkades tidak memungkinkan dilaksanakan pada 2025 maupun 2026.
Eko menjelaskan bahwa surat Bupati Magetan untuk izin pelaksanaan Pilkades 2025 tertanggal 29 Agustus telah mendapat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Oktober. Dalam surat tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa Pilkades dapat digelar bagi daerah yang sudah mulai menjalankan tahapan. Namun, Magetan belum memulai tahapan sama sekali.
“Kami sebenarnya merencanakan mulai Mei 2025. Semua camat sudah kami ajak koordinasi, dan waktu itu dijanjikan aturannya muncul pertengahan Juli. Tapi ternyata surat balasan baru turun Oktober,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Setelah menerima surat Kemendagri pada 2 Oktober, Dinas PMD langsung menggelar rapat dan memaparkan simulasi tahapan pada 7 Oktober. Hasil simulasi menunjukkan bahwa jika tahapan dimulai saat itu, proses Pilkades akan melewati tahun anggaran dan pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada Januari 2026. Hal itu tidak memungkinkan karena aturan tidak membolehkan kegiatan Pilkades melampaui tahun anggaran.
Selain itu, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jika ada calon tunggal, Pilkades tidak bisa dilaksanakan. Potensi calon tunggal di Magetan ada, tapi pihak terkait belum bisa memastikan. Oleh karena itu, tim bersepakat melaporkan ke pimpinan untuk penundaan.
Eko menyebut, mempertahankan jadwal di 2026 justru berisiko mengacaukan jadwal Pilkades berikutnya. Jika dipaksakan digelar 2026, Pilkades berikutnya baru bisa diadakan 2028, padahal pada 2027 banyak masa jabatan kepala desa berakhir sehingga membutuhkan Penjabat (Pj) dalam jumlah besar.
“Atas berbagai pertimbangan itu, pimpinan menegaskan Pilkades digelar serentak pada 2027 dengan diikuti 178 desa,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Magetan memastikan seluruh desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tetap mendapatkan kepastian pemerintahan melalui mekanisme penunjukan Pi hingga pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Alasan Penundaan Pilkades
Berikut beberapa alasan utama yang menjadi dasar penundaan Pilkades di Magetan:
-
Tidak memenuhi kondisi tahapan
Magetan belum memulai tahapan Pilkades sama sekali, sehingga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemendagri. -
Melebihi batas tahun anggaran
Jika tahapan dimulai pada Oktober 2025, pemungutan suara hanya bisa dilakukan pada Januari 2026, yang melanggar aturan yang tidak memperbolehkan kegiatan Pilkades melampaui tahun anggaran. -
Potensi calon tunggal
Ada kemungkinan terjadinya calon tunggal, yang membuat Pilkades tidak bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. -
Risiko penggangguan jadwal Pilkades berikutnya
Jika Pilkades digelar pada 2026, maka Pilkades berikutnya hanya bisa dilaksanakan pada 2028, yang tidak ideal karena banyak masa jabatan kepala desa berakhir pada 2027.
Strategi Pengelolaan Pemerintahan Desa
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan di desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, Pemkab Magetan akan menggunakan mekanisme penunjukan Penjabat (Pj). Hal ini dilakukan hingga pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.
Dengan penundaan ini, semua desa yang terlibat akan memiliki kepastian pemerintahan dan persiapan yang lebih matang untuk pelaksanaan Pilkades pada 2027. Seluruh 178 desa di Magetan akan ikut serta dalam Pilkades serentak tersebut.







