Utang Pemkab Majalengka ke BPJS Kesehatan Mencapai Rp 86 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memiliki utang yang cukup besar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Total utang tersebut mencapai sekitar Rp 86 miliar, yang terdiri dari tunggakan iuran wajib pegawai (IWP) dan penerima bantuan iuran (PBI). Angka ini menunjukkan bahwa ada penumpukan tunggakan yang sangat tinggi dan perlu segera diselesaikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Majalengka melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas kondisi utang yang dikhawatirkan bisa memengaruhi kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Hal ini menjadi perhatian serius karena jika tidak segera dibayar, layanan kesehatan bisa terganggu.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya mengakui adanya beban utang yang cukup besar. Ia menegaskan bahwa utang tersebut akan segera dicicil, meskipun jumlahnya sangat besar. Eman menekankan bahwa setiap utang harus dibayar, baik itu secara langsung maupun melalui cicilan.
”Kami mengakui memiliki beban utang yang cukup besar, dan kami berkomitmen untuk membayarnya,” ujarnya.
Utang yang dimaksud terdiri dari dua bagian utama, yaitu IWP sebesar Rp 19 miliar dan PBI sebesar Rp 32 miliar. Dari total utang tersebut, sekitar Rp 35 miliar akan dibayarkan pada tahun ini, sementara sisanya akan segera ditransfer ke kas BPJS Kesehatan.
Eman juga menyampaikan harapan agar pihak BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada para peserta. Ia khawatir jika layanan kesehatan terganggu, maka peserta BPJS Kesehatan akan kesulitan mendapatkan obat atau pengobatan yang diperlukan.
”Jangan sampai ada alasan obat kosong hingga peserta harus membeli sendiri. Atau dokter sengaja tidak hadir, sehingga menghambat pengobatan,” katanya.
Komitmen dan Dukungan dari DPRD
Eman juga menyampaikan bahwa ia tidak ingin utang terus bertambah. Oleh karena itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dapat memberikan dukungan dan persetujuan terkait pembayaran BPJS Kesehatan. Tanpa dukungan dari DPRD, tunggakan akan semakin besar karena iuran terus berjalan setiap bulannya.
”Kami berharap dewan juga bisa ikut memikirkan kondisi beban tunggakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJS PBI yang menjadi tanggungan APBD Kabupaten Majalengka mencapai 547.394 orang. Jumlah ini belum termasuk peserta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebanyak 168.374 peserta.
Respons dari BPJS Kesehatan
Jayadi dari BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah Pemkab Majalengka yang telah mengakui adanya tunggakan iuran dan komitmennya untuk membayarkannya, meskipun hanya sebagian. Meski demikian, ia menyatakan bahwa setidaknya ada kepastian dan harapan bahwa piutang tersebut akan segera dibayar. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Pemkab dan BPJS Kesehatan.