Pemerintah Kabupaten Malang Siap Terbitkan Aturan Turunan Mengenai Penggunaan Sound Horeg
Pemerintah Kabupaten Malang saat ini sedang mempersiapkan aturan turunan terkait penggunaan pengeras suara yang dikenal dengan sebutan sound horeg. Langkah ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran Bersama (SE) yang dikeluarkan oleh Forkopimda Jawa Timur. SE tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan alat pengeras suara di wilayah provinsi, termasuk di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, HM Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang guna membahas detail lebih lanjut dari aturan turunan tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada di wilayah Kabupaten Malang, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kami rapatkan lebih lanjut,” ujar Sanusi saat diwawancarai pada Senin (18/8/2025). Meskipun belum memberikan rincian spesifik, ia memastikan bahwa aturan baru ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menggunakan pengeras suara secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin telah menandatangani SE Bersama yang mencakup aturan tentang penggunaan pengeras suara di Jawa Timur. Surat Edaran ini memiliki nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, dan diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam SE Bersama tersebut, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara. Pertama, untuk pengeras suara statis, seperti yang digunakan dalam konser musik atau pertunjukan seni budaya, batas maksimum kebisingan ditetapkan sebesar 120 desibel (dBA). Kedua, untuk pengeras suara nonstatis, yang biasanya digunakan dalam karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, batas maksimum kebisingan adalah 85 desibel (dBA).
Beberapa poin penting yang tercantum dalam SE Bersama ini meliputi:
- Waktu Penggunaan: Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan pada jam tertentu agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
- Lokasi Penggunaan: Penggunaan pengeras suara harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar.
- Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha atau penyelenggara acara wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan siap untuk diperiksa oleh aparat terkait.
Selain itu, SE Bersama juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan pengeras suara secara bijak. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan alat pengeras suara secara berlebihan atau tanpa izin, terutama di area permukiman atau tempat ibadah.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan budaya dan kepentingan umum. Dengan adanya aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.