Sumenep (IMR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau untuk musim panen 2025 melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi petani (Gapoktan), pabrikan, gudang, akademisi, LSM, hingga media.
“Dengan titik impas itu, diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Selain itu, juga melindungi kepentingan petani maupun pembeli,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, Senin (11/8/2025).
Ramli menjelaskan, para peserta musyawarah diminta memberikan masukan yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengajuan usulan ke Bupati. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan memastikan perdagangan tembakau berlangsung transparan serta menguntungkan semua pihak.
Penetapan titik impas harga tembakau tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang menjadi perubahan regulasinya.
Untuk tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan Rp67.929 per kilogram, naik Rp946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal ditetapkan Rp63.117 per kilogram, naik Rp1.513 atau 2,46 persen. Sementara tembakau sawah sebesar Rp46.142 per kilogram, naik Rp46 atau 0,10 persen.
Kenaikan tersebut mempertimbangkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan seperti tikar dan tali, hingga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen.
“Kalau biaya tetap seperti investasi tanah tidak dihitung, karena fokusnya pada pengeluaran yang langsung mempengaruhi proses produksi,” terang Ramli.
Ia menambahkan, harga yang ditetapkan diharapkan mampu menutupi biaya operasional petani sekaligus membuka peluang keuntungan jika kualitas panen terjaga.
“Kalau sudah ada kepastian harga sejak awal musim tanam, ini akan memudahkan petani merencanakan usaha sekaligus mengurangi potensi gesekan dengan pembeli. Dengan begitu, kami optimis, penetapan titik impas ini akan memberikan dampak positif pada stabilnya perdagangan tembakau di Sumenep,” tandasnya.
Setelah penetapan ini, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025. SK tersebut akan mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan. [tem/ian]