Pembatalan Kelulusan PPPK di Kota Cimahi Tahun 2024
Pembatalan kelulusan 12 peserta yang telah melewati seleksi kompetensi sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi untuk formasi tahun 2024 telah resmi dilakukan. Keputusan ini diambil karena para peserta tidak memenuhi syarat pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK untuk tahap kedua. “Kami sudah umumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2,” ujarnya.
Keputusan ini diumumkan melalui surat Wali Kota Cimahi Nomor: KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. Surat ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara terkait penjelasan kelulusan seleksi PPPK, meskipun kontrak tidak diperpanjang setelah pendaftaran.
Alasan Pembatalan Kelulusan
Menurut Lilik Setyaningsih, alasan utama pembatalan kelulusan adalah karena para peserta tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK. Dari jumlah total 12 peserta, terdapat 5 orang yang diketahui tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi. Mereka sebelumnya harus tercatat sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka gagal melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga kelulusan mereka harus dibatalkan.
Selain itu, ada 7 peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan secara resmi.
Proses Pengangkatan yang Harus Dilalui
Proses pengangkatan PPPK memiliki beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta. Mulai dari seleksi kompetensi hingga verifikasi dokumen. Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, maka peserta tidak akan dinyatakan lulus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi standar kualifikasi yang diangkat sebagai PPPK.
Dalam kasus ini, banyak peserta yang tidak dapat menyelesaikan proses administrasi karena alasan tertentu, seperti tidak aktifnya status kerja atau kehilangan kesempatan karena kematian atau pengunduran diri. Meski demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Pembatalan kelulusan PPPK di Kota Cimahi tahun 2024 menunjukkan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkatan. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi calon peserta PPPK untuk memperhatikan seluruh persyaratan sejak awal. Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintahan.