Kediri (IMR) – Pemerintah Kota Kediri mulai beradaptasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa terbaru melalui penerapan e-katalog versi 6 (V6). Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan, Pemkot Kediri menggelar Bimbingan Teknis E-Katalog V6 Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PP, dan Pokja Pemkot Kediri tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para peserta dalam penerapan metode mini kompetisi sesuai regulasi terbaru. Untuk memperkuat pelatihan, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.
“Dalam Surat Edaran tersebut sudah sangat jelas mengatakan bahwa e-katalog Versi 5 sejak tanggal 31 Juli 2025 sudah dinonaktifkan dan sebagai gantinya diberlakukan Versi 6, khususnya pada mini kompetisi konstruksi kita masih menunggu arahan selanjutnya,” jelas Bagus Hermawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kediri.
Ia berharap seluruh peserta, baik yang hadir secara luring di salah satu hotel di Kota Kediri maupun daring melalui Zoom Meeting, dapat menyerap ilmu dari para narasumber. “Kami harapkan di tahun 2026 kita sudah siap melaksanakan mini kompetisi konstruksi melalui e-katalog Versi 6,” ujarnya.
Sementara itu, Hilda Isfanovi, Pembina Jasa Konstruksi Madya Kementerian PUPR yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa e-katalog versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, dengan berbagai pembaruan fitur yang lebih komprehensif.
“E-Katalog Versi 6 merupakan hasil migrasi dari versi sebelumnya, yakni Versi 5. Pada versi terbaru ini terdapat fitur-fitur yang memuat informasi terkait produk, seperti: spesifikasi teknis, harga, dan penyedia,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses e-purchasing serta memastikan setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas. [nm/ian]