Infomalangraya –
IMR, Malang : Meski Hari Raya Idul Fitri masih tiga pekan lagi, namun Disnaker Kota Malang mulai mewanti-wanti perusahan atau kantor segera menyiapkan THR bagi karyawanya. Untuk itu sosialisasi bakal segera setelah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Kemenaker RI.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal membuka posko untuk pengaduan bagi pekerja atau karyawan perusahaan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau haknya sesuai dengan aturan.”Rencananya posko dibuka di dua tempat yakni di Block Office Kota Malang dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Posko akan dibuka pada H-7 dan H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Arif, Kamis (21/3/2024).Dijelaskan, pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum menerima THR untuk melaporkan. Ditambahkan, mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR. Menurutnya, Pemkot Malang akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) apabila terdapat pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Leave a Comment
Leave a Comment