Warga Kelurahan Mulyorejo Masih Bingung dengan Rencana PSEL di Kota Malang
Warga di sekitar Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang masih belum mengetahui secara pasti rencana penerapan program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang akan diterapkan di kota tersebut. Bahkan, warga yang tinggal dekat dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang juga belum mendapatkan informasi terkait rencana ini.
Ketua RT 10 Kelurahan Mulyorejo, Nuralim mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada sosialisasi resmi mengenai program PSEL yang akan diterapkan. “Belum ada informasi yang diberikan oleh ketua RW kepada seluruh ketua RT. Biasanya jika ada kebijakan baru, ketua RW akan langsung menyampaikannya ke semua RT,” ujarnya.
Nuralim memperkirakan bahwa pembangunan PSEL masih dalam tahap perencanaan dan belum akan segera direalisasikan. Ia mengaku tidak tahu secara detail apa itu PSEL, bagaimana cara kerjanya, maupun dampaknya terhadap warga. “Saya sendiri belum mengerti sepenuhnya tentang PSEL ini. Saya hanya tahu bahwa ini adalah sebuah program pengelolaan sampah,” tambahnya.
Di RT 10, terdapat total 33 rumah dengan 45 Kepala Keluarga (KK). Setiap KK rata-rata terdiri dari 4-5 orang. Jika dihitung, jumlah penduduk di RT 10 mencapai sekitar 180 orang. Mayoritas warga di RT ini bekerja sebagai tukang bangunan atau pemulung di TPA Supit Urang.
Menurut Nuralim, para pemulung di TPA Supit Urang bertugas untuk memilah sampah dan menjualnya ke pengepul. “Ada pengepul yang berada di dalam TPA. Para pemulung biasanya pergi bekerja tanpa membawa apa pun dan pulangnya membawa uang karena sampah yang dipilah langsung dijual ke pengepul,” jelasnya.
Namun, bau menyengat dari sampah di TPA Supit Urang sering masuk ke pemukiman warga. Meski demikian, masyarakat menganggap hal ini sebagai hal yang wajar, mengingat lokasi TPA hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Bau tersebut lebih terasa pada pagi dan sore hari, terutama saat musim hujan.
Meskipun begitu, Nuralim mengatakan bahwa bau tersebut bukan menjadi masalah besar bagi warga. “Justru dengan adanya TPA Supit Urang ini, banyak warga kami yang bisa bekerja sebagai pemulung. Ini juga membantu mengurangi pengangguran di wilayah kami,” ujarnya.
Selain itu, Kota Malang telah memiliki Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 8/2021 tentang pengurangan sampah plastik. Dalam aturan ini, pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan pelaku usaha retail diwajibkan beralih dari kantong plastik ke wadah ramah lingkungan. Namun, penerapan aturan ini belum optimal.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sampah plastik menyumbang sekitar 16 persen dari total timbulan sampah. Sementara itu, sampah sisa makanan mencapai 58 persen. “Kami akan meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha benar-benar meninggalkan tas kresek dan beralih ke tas yang lebih ramah lingkungan,” ujar Gamaliel Raymond, Plh Kepala DLH Kota Malang.