Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memperkuat sosialisasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021, namun penerapannya dinilai masih kurang optimal. Hal ini menjadi fokus utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H, menjelaskan bahwa regulasi tentang pembatasan plastik telah diatur dalam tujuh poin Perwali tersebut. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, hingga pelaku usaha retail untuk beralih dari kantong plastik ke wadah ramah lingkungan.
“Sebetulnya aturannya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengintensifkan sosialisasi agar pelaku usaha benar-benar meninggalkan tas kresek dan beralih ke tas yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, Raymond menyebut masih ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang rencananya bisa mulai diberlakukan pada tahun 2026. Data DLH Kota Malang menunjukkan bahwa plastik menyumbang 16 persen dari total timbulan sampah, menempati urutan kedua setelah sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen. Mayoritas sampah plastik berasal dari rumah tangga.
“Kalau memang dibutuhkan Perda supaya lebih kuat, tentu akan kita buatkan. Saat ini fokus kita adalah sosialisasi Perwali sekaligus persiapan menuju Perda,” imbuhnya.
Langkah Awal Pemkot Malang
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan. Saat ini ada tiga titik yang disiapkan, dan rencananya akan diperluas jika terbukti efektif membantu proses pemilahan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mendorong agar aturan berbentuk Perda segera dibahas. Menurutnya, pembatasan plastik sekali pakai sudah terbukti efektif diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Bali dan Jakarta.
“Edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kesadaran soal bahaya sampah plastik semakin tumbuh,” ujarnya. Ia menilai daerah seperti Bali telah menunjukkan hasil positif setelah memberlakukan aturan tersebut.
“Kami ingin Kota Malang semakin baik dalam mengendalikan sampah plastik. Mau tidak mau harus dimulai, kalau tidak kapan lagi,” tambahnya.
Persoalan dan Solusi
Akhdiyat mengakui akan ada efek samping dari penerapan peraturan pembatasan plastik, namun hal itu bisa diminimalkan melalui sosialisasi yang masif. Ia menyoroti titik-titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.
“Kondisi persampahan di Kota Malang perlu dikelola dengan baik, dan fokus pada sampah plastik harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Malang dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan. Selain itu, adanya peraturan yang jelas dan penerapan yang konsisten akan menjadi kunci sukses dalam mengurangi dampak negatif dari sampah plastik.