Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    bec0f5ff56c5 - Info Malang Raya

    Kementerian Lingkungan Hidup Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Dugaan Pencemaran Lingkungan

    29 Agustus 2025
    AA1Ljv7f - Info Malang Raya

    GIIAS Surabaya 2025 Dibuka, 30 Merk Kendaraan Ikut serta, 7 Baru Muncul

    29 Agustus 2025
    AA1L83uh - Info Malang Raya

    196 Napi Pemilik Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

    29 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kementerian Lingkungan Hidup Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Dugaan Pencemaran Lingkungan
    • GIIAS Surabaya 2025 Dibuka, 30 Merk Kendaraan Ikut serta, 7 Baru Muncul
    • 196 Napi Pemilik Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
    • Segera Ketahui: Kado Spesial Honorer Pemalang! Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu, Sudah di BKN!
    • Komunitas Ojol di Tuban Bakal Geruduk Polres Tuban untuk Affan yang Tewas Digilas Rantis Brimob
    • 7 Tekanan yang Membuat Ju Ga Ram Gunakan Doping di The Winning Try
    • Mauricio Souza Bereaksi Thom Haye Gabung Persib
    • 316 Guru SD Ikuti Pelatihan TIK di Buol, Siap Menghadapi Era Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Pemkot Malang Perketat Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
    MALANG RAYA

    Pemkot Malang Perketat Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

    By admin29 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2025 01 21 at 16.11.44 1df417c4 - Info Malang Raya

    Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

    Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memperkuat sosialisasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021, namun penerapannya dinilai masih kurang optimal. Hal ini menjadi fokus utama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

    Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H, menjelaskan bahwa regulasi tentang pembatasan plastik telah diatur dalam tujuh poin Perwali tersebut. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, hingga pelaku usaha retail untuk beralih dari kantong plastik ke wadah ramah lingkungan.

    “Sebetulnya aturannya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengintensifkan sosialisasi agar pelaku usaha benar-benar meninggalkan tas kresek dan beralih ke tas yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

    Meski demikian, Raymond menyebut masih ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang rencananya bisa mulai diberlakukan pada tahun 2026. Data DLH Kota Malang menunjukkan bahwa plastik menyumbang 16 persen dari total timbulan sampah, menempati urutan kedua setelah sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen. Mayoritas sampah plastik berasal dari rumah tangga.

    “Kalau memang dibutuhkan Perda supaya lebih kuat, tentu akan kita buatkan. Saat ini fokus kita adalah sosialisasi Perwali sekaligus persiapan menuju Perda,” imbuhnya.

    Langkah Awal Pemkot Malang

    Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan. Saat ini ada tiga titik yang disiapkan, dan rencananya akan diperluas jika terbukti efektif membantu proses pemilahan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

    Selain itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mendorong agar aturan berbentuk Perda segera dibahas. Menurutnya, pembatasan plastik sekali pakai sudah terbukti efektif diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Bali dan Jakarta.

    “Edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kesadaran soal bahaya sampah plastik semakin tumbuh,” ujarnya. Ia menilai daerah seperti Bali telah menunjukkan hasil positif setelah memberlakukan aturan tersebut.

    “Kami ingin Kota Malang semakin baik dalam mengendalikan sampah plastik. Mau tidak mau harus dimulai, kalau tidak kapan lagi,” tambahnya.

    Persoalan dan Solusi

    Akhdiyat mengakui akan ada efek samping dari penerapan peraturan pembatasan plastik, namun hal itu bisa diminimalkan melalui sosialisasi yang masif. Ia menyoroti titik-titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.

    “Kondisi persampahan di Kota Malang perlu dikelola dengan baik, dan fokus pada sampah plastik harus ditingkatkan,” ujarnya.

    Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot Malang dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan. Selain itu, adanya peraturan yang jelas dan penerapan yang konsisten akan menjadi kunci sukses dalam mengurangi dampak negatif dari sampah plastik.

    Jumlah Pembaca: 13

    Berita Berita lokal Kebijakan Publik peraturan politik dan pemerintahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    bec0f5ff56c5 - Info Malang Raya

    Kementerian Lingkungan Hidup Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Dugaan Pencemaran Lingkungan

    29 Agustus 2025
    AA1L83uh - Info Malang Raya

    196 Napi Pemilik Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

    29 Agustus 2025
    AA1LbhI8 1 - Info Malang Raya

    Segera Ketahui: Kado Spesial Honorer Pemalang! Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu, Sudah di BKN!

    29 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20243
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20241
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202427
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.