Kota Malang Siap Jadi Tuan Rumah Program Pengelolaan Sampah Energi Listrik
Kota Malang sedang mempersiapkan diri menjadi salah satu pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lokasi utama dalam program ini adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, yang akan menjadi pusat pengolahan sampah dengan teknologi terbaru.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan bahwa saat ini jumlah timbunan sampah di TPA Supit Urang mencapai sekitar 4 juta ton. Angka ini diperkirakan akan meningkat setelah mendapat pasokan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Dengan sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk. Semua sampah akan diolah habis dengan tungku pembakaran, dan diubah menjadi energi listrik. Harapan kami adalah tercapainya kondisi zero waste,” ujarnya.
Infrastruktur Akses Jalan Disiapkan
Untuk memastikan pengangkutan sampah berjalan efektif, Pemkot Malang rencananya akan menyiapkan infrastruktur akses jalan. Gamaliel menyebutkan bahwa truk pengangkut sampah dari daerah lain bisa melewati jalur alternatif di wilayah Kabupaten Malang. “Jika jumlah truk bertambah tapi tetap menggunakan jalur lama, kemacetan akan terjadi. Oleh karena itu, rute khusus akan lebih mudah dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan lahan seluas sekitar 5 hektare di kawasan TPA Supit Urang. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup akan menyediakan peralatan dan fasilitas pendukung. “Jika sudah disetujui, akan langsung masuk tahap berikutnya,” katanya.
Beban Sampah dan Upaya Pengurangan
Saat ini, beban sampah Kota Malang yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 500 ton per hari dari total produksi sampah sebesar 700 ton per hari. Empat Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang) telah membantu mengurangi sampah di tingkat hulu.
Gamaliel menyoroti pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah tepat waktu. “Jam pengambilan sampah dengan truk antara pukul 06.00-11.00 WIB. Kadang ada warga yang membuang di luar jam tersebut, sehingga TPS terlihat kotor karena volumenya berlebih. Kami berharap masyarakat disiplin membuang sesuai jadwal,” ujarnya.
Potensi Konflik dan Solusi Bersama
Penunjukan TPA Supit Urang sebagai lokasi program PSEL ini berpotensi menimbulkan konflik. Selama ini warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sering mengeluhkan dampak dari pengelolaan sampah dari TPA milik Pemkot Malang tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa tiga kepala daerah di Malang Raya telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial dari program tersebut. “Semua kepala daerah di Malang Raya akan bersama-sama menyelesaikannya,” ujarnya.
Kesimpulan
Program PSEL di Kota Malang menawarkan solusi inovatif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan transformasi sampah menjadi energi listrik, harapan besar terciptanya kondisi zero waste dapat terwujud. Namun, tantangan seperti kedisiplinan masyarakat dan potensi konflik perlu dikelola secara hati-hati agar program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.