Pemkot Malang Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Virtual untuk Transparansi Retribusi

KOTA MALANG7095 Dilihat

Pemerintah Kota Malang Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Virtual untuk Transparansi Retribusi

Kota Malang,– Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Malang meluncurkan sistem pembayaran parkir baru yang berbasis Virtual Account (VA). Program ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD dan diharapkan mampu meminimalisir risiko kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Bapak Widjaja, sistem pembayaran yang baru ini menggantikan mekanisme lama, di mana juru parkir atau petugas yang disebut juru pungut mengumpulkan retribusi secara tunai dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah. Proses ini dianggap rawan kebocoran serta menimbulkan tuduhan ketidaktransparanan.

“Kami telah mengganti sistem pembayaran retribusi parkir dari yang sebelumnya menggunakan uang tunai, menjadi sistem Virtual Account. Juru parkir kini melakukan transfer langsung kepada pemerintah daerah melalui rekening bank yang ditunjuk, tanpa perantara juru pungut yang sebelumnya mengelola uang secara tunai,” jelas Wijaya.

Program ini sementara berlaku untuk parkir di luar badan jalan, seperti di area pasar atau pusat perbelanjaan yang dikelola oleh pemerintah atau swasta. “E-parkir baru bisa diterapkan di area parkir luar badan jalan. Untuk parkir di tepi jalan, masih memerlukan proses lebih lanjut sebelum sistem ini diterapkan sepenuhnya,” tambahnya.

Kadishub R. Widjaja juga menekankan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk mengurangi tuduhan masyarakat terkait penyalahgunaan dana parkir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan adanya sistem virtual ini, kami meminimalisir risiko kebocoran dan tuduhan tidak transparan yang selama ini sering kami terima,” ujarnya. Saat dikonfirmasi di kantornya Senin, 23/9/2024

Target pemerintah Kota Malang adalah menerapkan pembayaran secara virtual di seluruh titik parkir pada bulan Oktober mendatang. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan keamanan dalam pengelolaan retribusi parkir.

Dengan penerapan sistem baru ini, Dinas Perhubungan berharap dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan lebih kepada para juru parkir dan pengguna jasa parkir.

Penulis : Intan
Editor.  : Rudi Harianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *