Pemkot Terapkan Sistem Kerja ASN, WFH dan WFO di Lebaran 2024

admin 21 Views
2 Min Read

Infomalangraya –
IMR, Malang : Pemkot Malang menindak lanjuti intruksi WFH dan WFO sesuai arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Untuk itu, Pjz Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dijelaskan Wahyu, dalam SE tersebut memuat aturan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi para ASN, untuk di hari Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Di mana dalam aturan tersebut pelayanan publik harus menerapkan WFO 100 persen.“Kita batasi maksimal 50 persen. Jadi tidak semuanya WFH, tapi nanti 50 persen maksimal. Nanti yang mengatur itu Kepala Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) sendiri,” kata Wahyu, pada Selasa (16/4/2024). Ditegaskan Wahyu, apabila nantinya ditemukan WFH lebih dari 50 persen maka kepala OPD akan dipanggil. Selain itu, jika ditemukan pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga.“Jangan sampai lebih dari 50 persen dan itu juga dengan catatan. Apabila sewaktu waktu diperlukan mereka harus hadir di kantor. Tetap kita sanksi bila tidak sesuai,” tegasnya. Terlebih, di Kota Malang  memiliki pelayanan yang paling vital mulai dari Dispendukcapil, Puskesmas, RSUD, hingga pelayanan-pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version