Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1Pho4j - Info Malang Raya

    Persita Tangerang Tak Terkalahkan dalam Tujuh Laga, Ini Komentar Carlos Pena

    28 Oktober 2025
    20240608 gempa alor - Info Malang Raya

    Gempa M 3.8 di Lembata NTT, Pusat Gempa Hari Ini via BMKG

    28 Oktober 2025
    AA1HVKyq - Info Malang Raya

    Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang Hari Ini: KMP Inerie II Kupang-Aimere-Waingapu

    28 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Persita Tangerang Tak Terkalahkan dalam Tujuh Laga, Ini Komentar Carlos Pena
    • Gempa M 3.8 di Lembata NTT, Pusat Gempa Hari Ini via BMKG
    • Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang Hari Ini: KMP Inerie II Kupang-Aimere-Waingapu
    • Drama VAR dan Kartu Merah, Persib Bandung Kalahkan Persis Solo
    • Sukses Tanpa Lelah: 7 Kebiasaan Malam untuk Energi dan Pikiran Positif
    • Jadwal SIM Keliling Bandung 27 Oktober 2025: Dua Titik Layanan Terbuka
    • Bagaimana program Medicaid dapat membantu lansia membayar biaya pengobatan
    • Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri Incar Gelar Juara di Hylo Open 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Pemutar Musik di Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti, Ini Alasan Hukum LMKN Indonesia
    RAGAM

    Pemutar Musik di Kafe dan Hotel Wajib Bayar Royalti, Ini Alasan Hukum LMKN Indonesia

    By admin10 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1JUdqI - Info Malang Raya

    Kewajiban Pembayaran Royalti Musik untuk Pelaku Usaha

    Pemilik usaha seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan kini memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik jika mereka memutar lagu secara publik di tempat usahanya. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi perlindungan hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah agar para pencipta dan pelaku seni mendapatkan penghargaan sesuai dengan karya yang mereka hasilkan.

    Aturan ini dikelola oleh LMKN Indonesia (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta. Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis musik yang diputar untuk kepentingan komersial, termasuk musik latar di ruang publik. Pemerintah menilai bahwa musik yang diputar di tempat umum bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga menjadi alat pemasaran yang efektif untuk menarik pelanggan dan mendukung strategi bisnis.

    “Ketika musik digunakan untuk meningkatkan keuntungan usaha, maka pencipta dan pelaku pertunjukan berhak menerima imbal hasil,” ujar pejabat DJKI. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta semakin meningkat.

    Sebelumnya, banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa penggunaan musik tanpa izin di ruang komersial bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Denda atas pelanggaran ini bisa mencapai Rp1 miliar dan hukuman penjara maksimal 4 tahun, tergantung tingkat pelanggarannya.

    Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti ke LMKN melalui sistem online yang telah disediakan secara nasional. Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis usaha, luas ruangan, kapasitas pengunjung, dan intensitas penggunaan musik. Misalnya, royalti untuk hotel berbintang tentu berbeda dengan kafe kecil atau tempat hiburan malam karena skala usahanya berbeda.

    LMKN akan mengumpulkan dana royalti dan menyalurkannya ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI atau KCI sesuai kategori hak. Setiap LMK mewakili pemilik hak berbeda, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga produser rekaman yang sah secara hukum. Distribusi royalti dilakukan berdasarkan data lagu yang digunakan, melalui sistem digital yang mampu mengidentifikasi penggunaan musik publik.

    Salah satu fitur transparan LMKN adalah dashboard pelaporan yang memungkinkan pemilik hak melihat berapa besar royalti yang diterima. Dalam praktik global, pembayaran royalti musik sudah menjadi norma, dan Indonesia berupaya menyesuaikan sistemnya agar lebih adil dan efisien. Kebijakan ini juga memberi pesan tegas bahwa karya cipta harus dihargai sebagaimana halnya produk lain dalam ekonomi kreatif.

    Beberapa pengusaha sempat mengeluhkan tarif royalti, namun LMKN membuka ruang diskusi untuk penyesuaian dengan kondisi usaha UMKM. Masyarakat pun didorong untuk ikut serta dalam edukasi pentingnya menghargai hak cipta demi mendukung ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.

    Royalti bukanlah pajak yang masuk kas negara, melainkan bentuk penghargaan langsung yang diterima pencipta dan pelaku pertunjukan. Penghasilan dari royalti wajib dilaporkan sebagai penghasilan pribadi oleh pencipta lagu atau artis pertunjukan, dan dikenai pajak sesuai aturan PPh. Dengan sistem ini, LMKN Indonesia menjadi garda terdepan dalam menjamin bahwa para pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil dan transparan.

    Perlindungan hak cipta lagu di era digital saat ini menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif yang berdaya saing. Melalui langkah ini, pemerintah berharap kesadaran publik dan pelaku usaha akan royalti musik semakin meningkat, demi masa depan musik Indonesia.

    Jumlah Pembaca: 90

    Berita Bisnis Musik Pemerintah undang undang Undang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1HVKyq - Info Malang Raya

    Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang Hari Ini: KMP Inerie II Kupang-Aimere-Waingapu

    28 Oktober 2025
    3371728D 7256 48B2 B4B9 C5DAF47D664D - Info Malang Raya

    Jadwal SIM Keliling Bandung 27 Oktober 2025: Dua Titik Layanan Terbuka

    28 Oktober 2025
    getty2153405402 2000x666 - Info Malang Raya

    Bagaimana program Medicaid dapat membantu lansia membayar biaya pengobatan

    28 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20255
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202457
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.