Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Prabowo Presidenku - Info Malang Raya

    Prabowo: Program Makanan Bergizi Gratis Capai 36,2 Juta Penerima, Dikagumi Dunia

    20 Oktober 2025
    AA1OItnS - Info Malang Raya

    Gustaf Tamo Mbapa Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPP PATRIA PMKRI 2025-2030

    20 Oktober 2025
    Gandrung.webp - Info Malang Raya

    Puluhan Seniman Tari Kumpul di Tulungagung Belajar Gadrung Marsan

    20 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Prabowo: Program Makanan Bergizi Gratis Capai 36,2 Juta Penerima, Dikagumi Dunia
    • Gustaf Tamo Mbapa Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPP PATRIA PMKRI 2025-2030
    • Puluhan Seniman Tari Kumpul di Tulungagung Belajar Gadrung Marsan
    • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Pertamina Kunjungi Sumur Rakyat, Tingkatkan Produksi Migas Nasional
    • Menteri ESDM RI Bahas Dampak Regulasi Pertambangan, Kesbangpol Sulbar Kedepankan Tata Kelola Adil
    • Wayan Koster Umumkan Susunan Pengurus DPD PDIP Bali, Ini Anggotanya
    • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Rp 1,7 Triliun Dana Korupsi Kembali, 43 Kasus Terungkap
    • Warisan Abdullah Said dan Tantangan Alih Generasi InfoMalangRaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-6, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Setiap Tahun
    JAWA TIMUR

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-6, Gubernur Khofifah Konsisten Ringankan Beban Masyarakat Setiap Tahun

    By admin16 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20250716 WA0060 - Info Malang Raya

    Surabaya (IMR) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini, juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/7/2025).

    Untuk itu, Gubernur Khofifah telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus. Yakni, pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

    Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500.000. Selain itu, bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.

    Foto BeritaJatim.com

    “Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” terang Khofifah.

    Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368,00.

    Kemudian, pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543,00.

    Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222,00.

    Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 3.291.729.000,00.

    Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 655.371.045,00.

    “Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00,” ungkap Khofifah.

    Selain itu, juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

    Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

    “Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.

    Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.

    “Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.

    Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

    “Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” tutupnya.

    Berita ini ditayangkan atas kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jatim. (tok/ian)

    Jumlah Pembaca: 52

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Gandrung.webp - Info Malang Raya

    Puluhan Seniman Tari Kumpul di Tulungagung Belajar Gadrung Marsan

    20 Oktober 2025
    IMG 20251020 002456 889 11zon e1760895385321.webp - Info Malang Raya

    Manchester United Kalahkan Liverpool 2-1, Runtuhkan Magis 10 Musim Anfield

    20 Oktober 2025
    IMG 20251019 WA0020.webp - Info Malang Raya

    Momentum Sinergi Pemerintah dan Ormas Islam

    19 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202423
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202451
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.