Probolinggo (IMR) – Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan penipuan senilai Rp4 miliar. Kasus ini terus diproses secara profesional, meski mendapat sorotan publik setelah adanya aksi korban yang membentangkan spanduk protes di depan Mapolres.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan bahwa penyidik tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,” tegas AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025).
Menanggapi pemberitaan berjudul “Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo”, AKP Putra Adi mengklarifikasi bahwa nilai kerugian yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian adalah sebesar Rp4 miliar.
Menurutnya, informasi yang menyebut angka Rp8,9 miliar tidak sesuai fakta dan berpotensi memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat, serta bisa melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Putra Adi menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara dengan unsur pidana dan perdata, diperlukan waktu dan ketelitian. “Tentu setiap laporan Polisi kami tindaklanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas, wewenang, dengan mengedepankan tanggung jawab kami,” imbuhnya.
Kasat Reskrim itu juga menegaskan bahwa Polres Probolinggo tetap membuka ruang dialog dengan pelapor, media, dan masyarakat. “Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan,” pungkasnya. [kun]