Hasil Tes DNA Menunjukkan Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana
Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima hasil tes DNA yang memastikan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bukan ayah biologis dari anak berinisial CA. Pernyataan ini disampaikan oleh Jhon Boy setelah konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Untuk hasil yang jelas, kami dari kuasa hukum Lisa Mariana mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes Polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apa pun hasilnya,” ujar Jhon Boy dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses yang dilakukan secara profesional oleh kepolisian. Meski demikian, Jhon Boy membuka peluang untuk melakukan second opinion terkait hasil pemeriksaan DNA. “Adapun nanti gimana, klien kami ada second opinion, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” katanya.
Terkait respons pribadi Lisa Mariana, Jhon Boy mengaku belum bisa memberikan keterangan karena belum bertemu langsung dengan kliennya. “Kalau tanggapan dari Lisa, saya belum bisa jawab, karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan akan melanjutkan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan kepastian itu setelah hasil tes DNA diumumkan.
“Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ujar Rizki.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung mengenai status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menegaskan klaim Lisa bermotif ekonomi.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menulis, “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.” Ia kemudian melaporkan balik Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik senilai Rp105 miliar.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan Terbaru
Setelah hasil tes DNA diperoleh, kasus ini kini berada di tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mengevaluasi semua bukti yang ada, termasuk pernyataan dari kedua belah pihak. Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana tetap bersikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, pihak Lisa Mariana juga menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin terjadi. Meskipun hasil tes DNA menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak CA, pihaknya tetap menjaga komunikasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif seperti status anak. Masyarakat menantikan keputusan resmi dari pihak berwajib agar dapat memahami secara utuh bagaimana kasus ini berjalan dan diselesaikan.