InfoMalangRaya –
IMR, Bandar Lampung: Ulah pencuri ada-ada saja, seperti
terjadi di Gunungsugih, Lampung Tengah. Dua pencuri dan penadahnya ditangkap
polisi karena menyikat pagar kuburan di Kelurahan Gunungsugih Raya, Minggu
(14/1/2024) pukul 21:00 WIB.Dua pencuri itu berinisial AYP (27), warga Kelurahan
Gunungsugih Raya dan IF (19) warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan
Gunungsugih, Lampung Tengah. Mereka nekad mencuri pagar kuburan senilai Rp 6
jutaKapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan kedua
pelaku, berikut penadahnya berinisial YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, telah ditangkap
polisi. Penangkapan mereka atas laporan korban bernama Khairul, yang juga warga
Kelurahan Gunungrugih Raya.”AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam keramat
di Kelurahan Gunungsugih Raya sebanyak 20 plong. Mereka mencuri pagar dengan melepas
dan memukul tiang pagar,” kata Wawan Budiharto, Sabtu (20/1/2024).Pelaku pencurian dan penadah ini, kata Kapolsek Gunungsugih,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, telah diamankan di
Mapolsek Gunungsugih. Pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lagi yang diduga
telah membeli barang curian itu dari YI.”AYP dan IF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan YI dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya, menjelaskan.
Trending
- Geger, Nenek Stroke di Bendo Magetan Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
- Ole Romeny Merasa Aneh Berada di Indonesia Lagi
- Gubernur Jabar Tuai Kecaman Usai Wacanakan Ganti Nama RS Al Ihsan
- IMR – Korban Pagar PBM Ambrol Diawasi RSUD Kota Malang
- Paris Saint-Germain vs Bayern Munchen; Saat Tepat Menyudahi Inferioritas
- Penawaran hari utama termasuk plug pintar Amazon hanya dengan $ 13
- Tanpa Obat! Ini 7 Cara Mengatasi Diare Secara Alami
- Lima Pemain Manchester United Meminta Hengkang dari Klub