InfoMalangRaya – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Timur untuk jenjang SMA melalui jalur zonasi akan dimulai besok, Kamis, 27 Juni 2024, hingga 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB. Diketahui, PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA adalah tahap keempat dari rangkaian PPDB Jatim 2024/2025. Sebelumnya, PPDB Jatim telah membuka 3 tahapan jalur. Di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba; Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA; dan Jalur Zonasi SMK.
Baca Juga :
Polresta Malang Kota Raih Penghargaan “Amplifikasi Narasi Positif Terbanyak” di Rakernis Humas Polda Jatim
Berikut adalah syarat, jadwal, dan cara mendaftar PPDB Jalur Zonasi SMA di Jawa Timur. Syarat Jalur Zonasi 1. Wilayah Domisili – Calon peserta didik baru jenjang SMA harus berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. – Calon peserta didik baru jenjang SMK juga harus berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi. 2. Kuota Zonasi • SMA: Kuota jalur zonasi adalah 50% dari daya tampung sekolah. Ini terbagi menjadi: – 30% untuk wilayah zonasi radius/jarak terdekat. – 20% untuk wilayah zonasi sebaran. • SMK: Kuota jalur zonasi adalah 10% dari daya tampung sekolah. 3. Zonasi Radius/Jarak Terdekat – Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur berdasarkan jarak terdekat dari sekolah tujuan hingga mencapai kuota 30%. 4. Zonasi Sebaran – Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi, dibagi rata dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah. 5. Pilihan Sekolah • SMA: Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 sekolah, dengan ketentuan: – Maksimal 3 sekolah di wilayah dalam zonasi. – Maksimal 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan. – SMK: Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau luar zonasi. 6. Pemenuhan Kuota – Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, sisa kuota dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi di sekolah tujuan berdasarkan jarak terdekat. – Pengumuman pemenuhan kuota dilakukan setelah daftar ulang jalur zonasi SMA/SMK. – Jika kuota jalur zonasi SMK belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK. Cara Mendaftar PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA 1. Login – Masuk ke situs [ppdb.jatimprov.go.id](https://ppdb.jatimprov.go.id) menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN. 2. Pilih Sekolah – Tentukan pilihan sekolah sesuai dengan zonasi yang berlaku. 3. Unduh Bukti Pendaftaran – Setelah selesai, unduh dan simpan bukti pendaftaran. Jadwal Jalur Zonasi SMA 1. Pendaftaran – 27 – 28 Juni 2024 – Pukul 00.01 – 21.00 WIB (online) 2. Penutupan – 28 Juni 2024 – Pukul 21.00 WIB (online) 3. Pengumuman – 29 Juni 2024 – Pukul 08.00 WIB (online) 4. Cetak Bukti Penerimaan – 29 Juni 2024 – Pukul 08.00 – 23.59 WIB (online) 5. Daftar Ulang – 29 Juni dan 1 Juli 2024 – Pukul 09.00 – 16.00 WIB di SMA Negeri tujuan 6. Pengumuman Pemenuhan Pagu – 2 Juli 2024 – Pukul 00.01 WIB (online) 7. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu – 2 Juli 2024 – Pukul 09.00 – 16.00 WIB di SMA Negeri tujuan Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Semoga membantu!