Pengacara Ahli Waris: Pemkot Tak Berwenang Eksekusi Lahan Bekas Cucian Mobil Madyopuro

MALANG RAYA170 Dilihat

InfoMalangRaya – Salah seorang ahli waris lahan eks cucian mobil di Madyopuro, Nur Senohaji, menilai Pemkot Malang sudah melangkahi kewenangannya. Seharusnya Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang mengeksekusi lahan bermasalah sejak 2016 itu.

Hal itu disampaikannya, melalui kuasa hukum, Isa Adi Muswanto. Terkait dengan penertiban yang dilakukan Pemkot Malang, terhadap lahan di dekat pintu tol Madyopuro tersebut.

“Sebab menurut pemahaman kami, yang berhak mengekskusi atau menertibkannya adalah PN. Karena itu kami tadi sempat menanyakan surat ekskusi atau penertibannya dari PN tersebut,” ujar Isa, saat ditemui di lahan bermasalah tersebut, Rabu (20/12/2023).

Dengan adanya tindakan penertiban dari Pemkot Malang tersebut, pihaknya bersama ahli waris akan melakukan upaya hukum ke PN.

Bahkan saat ini, pihaknya sudah mengajukan ke PN. Termasuk soal konsinyasi, yang dinilai kliennya, Pemkot Malang telah wanprestasi.

“Karena penetapan kantor jasa penilai publik (KJPP), ditetapkan secara sepihak oleh Pemkot Malang. Kami akan menginformasikan ke media manakala (prosesnya) sudah berlangsung di PN,” sebutnya.

EKSEKUSI: Kabid KKU Satpol PP, Rahmat Hidayat, saat membacakan surat tugas sebelum melakukan penertiban di lokasi eks cucian mobil di Madyopuro, Jalan Ki Ageng Gribig no.5, Kelurahan Madyopuro, Kedungkandang. (Foto: Iwan Irawan/InfoMalangRaya)

Terpisah, Sekkota Malang, Erik Setyo Santoso, ketika disinggung soal tersebut, mengaku akan mengikuti langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk ketika dinilai eksekusi atau penertiban lahan tersebut, bukan kewenangan Pemkot Malang.

“Pengadilan Negeri adalah bagian dari pemerintah. Pemkot Malang adalah pemerintah. Ini dilakukan oleh pemerintah juga. Jadi ada beberapa metode eksekusi yang dilakukan.”

“Kita punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kita punya hukum acara dan kewenangan, dalam melaksanakan penetapan ataupun menindaklanjuti hasil dari pengadilan,” tukasnya.

Sementara itu, seorang pengendara motor asal Kecamatan Kedungkandang, Jumadi (45), menilai apa yang dilakukan Pemkot Malang. Utamanya terkait penertiban di eks cucian mobil di Madyopuro, Kedungkandang, dinilai sangat bagus.

“Sebagai pengguna akses jalan di kawasan sini, tentunya dengan kian lebarnya jalannya, akan semakin aman dan tidak macet. Terlebih pas di jam sibuk, saat antar anak jemput anak sekolah maupun pulang pergi kerja,” jawab Jumadi, saat melintas dan ditemui InfoMalangRaya, Rabu (20/12/2023).

Pengendara motor lainnya, Yulian (27), juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, penertiban tersebut adalah upaya bagus yang diambil oleh Pemkot Malang (DPUPRPKP). Karena selama ini, sering terjadi kemacetan di sekitar pintu tol, karena jalan yang menyempit akibat lahan tersebut.

“Kondisi itu sangat mengkhawatirkan. Belum lagi ketika semua pengendara berupaya ingin cepat sampai ke tempat tujuannya. Saling mendahului dan membuat rawan terjadinya laka lantas. Setelah dilebarkan, nantinya lebih nyaman, lancar serta mengurangi kemacetan,” ujar Yulian. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
The post Pengacara Ahli Waris: Pemkot Tak Berwenang Eksekusi Lahan Bekas Cucian Mobil Madyopuro appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *