Infomalangraya.com –
Komisi Perdagangan Federal (FTC) menentang DoNotPay, dengan menuduh bahwa perusahaan bertenaga AI yang mengklaim dirinya sebagai “pengacara robot pertama di dunia” gagal mendukung klaimnya bahwa perusahaan itu dapat menggantikan perwakilan hukum manusia. Badan tersebut berpendapat bahwa DoNotPay tidak melakukan pengujian untuk menilai apakah chatbot AI-nya setara dengan pengacara manusia, dan bahwa perusahaan itu tidak mempekerjakan atau mempertahankan pengacaranya sendiri. DoNotPay telah menyetujui penyelesaian yang diusulkan yang akan membuatnya menghadapi denda sebesar $193.000. Selain itu, penyelesaian tersebut akan mengharuskan DoNotPay untuk memberi tahu pelanggan yang berlangganan layanannya antara tahun 2021 dan 2023 tentang batasan penawarannya.
Usulan penyelesaian ini merupakan bagian dari program FTC yang disebut Operation AI Comply, yang menargetkan bisnis yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat klaim yang menipu. “Menggunakan perangkat AI untuk menipu, menyesatkan, atau menipu orang adalah tindakan ilegal,” kata Ketua FTC Lina M. Khan. “Tindakan penegakan FTC memperjelas bahwa tidak ada pengecualian AI dari undang-undang yang berlaku. Dengan menindak praktik yang tidak adil atau menipu di pasar ini, FTC memastikan bahwa bisnis dan inovator yang jujur bisa mendapatkan kesempatan yang adil dan konsumen terlindungi.”
Selain menjanjikan layanan hukum, DoNotPay juga mengklaim bisa mendapatkan akun. Perusahaan ini pertama kali mencoba menggunakan chatbot AI di lingkungan pengadilan pada tahun 2023 setelah beberapa asosiasi pengacara negara bagian turun tangan dalam kasus tersebut.