Respons Pengacara Roy Suryo terhadap Pernyataan Jokowi
Ahmad Khozinudin, pengacara dari Roy Suryo, memberikan respons terhadap pernyataan mantan Presiden Joko Widodo mengenai adanya pihak-pihak besar yang diduga terlibat dalam kasus ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa ada agenda politik besar di balik isu-isu tersebut, meski tidak menyebutkan identitas tokoh yang dimaksud.
Pada Senin (28/7/2025), Ahmad Khozinudin menantang Jokowi untuk mengungkap nama-nama yang ia sebut sebagai “orang besar”. Ia berujar, “Saya tantang saudara Joko Widodo, kalau memang benar ada orang besar tunjuk hidungnya, siapa namanya? Apakah orang besar itu Aguan? Sebut Aguan. Kalau orang besar itu Anthony Salim, sebut Anthony Salim. Kalau orang besar itu SBY, sebut SBY.”
Menurutnya, Jokowi tidak perlu mengedarkan fitnah. “Ini kan aneh, mereka melaporkan difitnah oleh klien kami karena ijazah palsu tetapi hari ini mereka mengedarkan fitnah. Fitnah itu bukan hanya pada orang yang disebut besar tadi tapi juga kepada klien-klien kami. Seolah-olah kami cuma pion politik,” ujar Khozinudin.
Tidak Perlu Merasa Korban
Ia juga menegaskan bahwa Jokowi tidak perlu melakukan “playing victim” dengan merasa di-downgrade atau memiliki perasaan bahwa ada pihak besar yang mendukung. “Tidak perlu melakukan playing victim punya perasaan politik seolah-olah ingin di-downgrade, punya feeling ada orang besar, tidak perlu,” katanya.
Ahmad menyarankan agar Jokowi menunjukkan ijazah asli jika ingin mengakhiri polemik ijazah palsu. “Kalau ingin ringkas, ingin mengakhiri polemik ijazah palsu, tunjukkan ijazah asli itu kepada publik. Tapi dengan catatan memang kalau ada, karena kalau ada, tunjukan selesai,” ucap dia.
Tanggapan atas Hadirnya Jokowi dalam Reuni UGM
Dalam kesempatan ini, Ahmad juga menanggapi soal kehadiran Jokowi dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025). Menurutnya, keaslian ijazah tidak bisa dikonfirmasi melalui acara reuni. “Reuni itu, ya namanya reuni, orang-orang bisa datang, bisa masuk siapapun bisa, dan statemennya belakangan juga malah kacau balau,” jelasnya.
Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). Saat ini, subdit tersebut menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Jokowi sendiri.
Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. Selain itu, lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya sudah dicabut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terdapat lima nama yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, terlapor masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, serta fotokopi sampul skripsi dan lembar pengesahan. Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penanganan Laporan Serupa
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah laporan serupa terkait kasus ijazah palsu. Proses hukum ini terus berjalan dengan penegakan hukum yang transparan dan objektif.