Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin

    5 Juli 2025

    CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas

    5 Juli 2025

    Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin
    • CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas
    • Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan
    • Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi
    • Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa
    • IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi
    • Organda Menjerit, Kritik Masuknya Investor Asing Datangkan Taksi Listrik di Surabaya
    • Jose Mourinho Berharap Cristian Chivu Tak Raih Treble di Inter
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Pengadilan Banding Swiss Vonis Bersalah Tariq Ramadan dalam Dakwaan Pemerkosaan
    INTERNASIONAL

    Pengadilan Banding Swiss Vonis Bersalah Tariq Ramadan dalam Dakwaan Pemerkosaan

    By admin11 September 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Tariq Ramadan1

    InfoMalangRaya.com– Pengadilan banding Swiss menyatakan Tariq Ramadan bersalah atas dakwaan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu, membatalkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menyatakan cendikiawan Muslim itu tidak bersalah.
    Pengadilan banding menyatakan “membatalkan putusan 24 Mei 2023” dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan profesor Universitas Oxford itu, lapor AFP Selasa 
    Keputusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta supaya terdakwa dihukum tiga tahun penjara dengan penangguhan separuhnya.
    Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan banding pada 28 Agustus, tetapi tidak diumumkan ke publik sampai dikabarkan oleh lembaga penyiaran RTS hari Selasa (10/9/2024), lapor AFP.
    Keputusan pengadilan banding itu kemungkinan akan digugat lagi ke mahkamah agung.
    Tariq Ramadan bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.
    Orang yang menuduhnya, seorang wanita mualaf yang diidentifikasi sebagai “Brigitte”, bersaksi di pengadilan bahwa Tariq Ramadan telah memperkosanya dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya di sebuah kamar hotel di Jenewa, Swiss, pada malam 28 Oktober 2008.
    Pengacara Brigitte mengatakan bahwa kliennya mengalami pemerkosaan berulang dan menjadi korban “penyiksaan dan barbarisme”.
    Ramadan mengatakan bahwa Brigitte datng sendiri ke kamar hotelnya tanpa diundang. Wanita itu membiarkannya menciumnya, kata Ramadan, sebelum akhirnya bergegas mengakhiri keintiman tersebut. Ramadan mengatakan bahwa dirinya “dijebak”.
    Brigitte berusia 40-an tahun ketika serangan seksual yang dituduhkan tersebut terjadi. Dia mengajukan pengaduan 10 tahun kemudian, mengatakan di pengadilan bahwa dia baru berani untuk melaporkan kasusnya setelah muncul pengaduan serupa diajukan terhadap Ramadan di Prancis.
    Putusan banding ini membatalkan putusan pengadilan di bawahnya tahun lalu yang membebaskan Ramadan dari tuduhan pemerkosaan dan pemaksaan seksual, dengan alasan kurangnya bukti, kesaksian yang saling bertentangan dan “pesan-pesan cinta” yang dikirim oleh penggugat terhadap terdakwa setelah kejadian tersebut.
    Namun selama persidangan banding, pengacara Brigitte menuding Ramadan telah melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap wanita tersebut, menunjukkan bahwa wanita itu menderita sesuatu yang mirip dengan sindrom Stockholm (sindrom di mana korban kejahatan jatuh cinta terhadap pelaku).
    Ketiga hakim pengadilan banding menilai kesaksian para saksi, sertifikat, catatan medis, dan pendapat ahli swasta yang diajukan penggugat konsisten dengan fakta yang disajikan oleh penggugat.
    “Unsur-unsur yang dikumpulkan selama penyelidikan telah meyakinkan majelis tentang kesalahan terdakwa,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
    Ramadan adalah seorang profesor studi Islam kontemporer di Universitas Oxford dan kersp menjadi dosen tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko. Dia mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis di tengah maraknya gerakan “Me Too”. Di Prancis, dia diduga memperkosa tiga wanita antara tahun 2009 dan 2016.
    Tim pembela Tariq Ramadan saat ini sedang berjibaku menghadapi keputusan pengadilan banding Paris pada bulan Juni yang menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut dapat disidangkan.*

    Jumlah Pembaca: 103

    Banding bersalah dakwaan Dalam pemerkosaan pengadilan Ramadan Swiss Tariq Vonis
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa

    5 Juli 2025

    PBB Kritik Rencana Jerman Deportasi Orang Afghanistan

    4 Juli 2025

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Mengakui Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202466

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.