InfoMalangRaya.com—Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif HH didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, suap diterima HH bersama terdakwa lainnya berinisial DTY.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, suap diberikan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) berinisial HT. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana dapat diproses sesuai keinginan HT.
“Suap diberikan HT agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022. Sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan HT,” katanya, membeberkan.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu, lanjut Wawan, membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
HT kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa hingga dipertemukan dengan DTY. Di mana, kata Wawan, DYT menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar.
Adapun, ungkap Wawan, transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare. “Dari permintaan DTY, kemudian HT menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa sebesar 11,2 miliar,” kata Jaksa Wawan, menerangkan.
Wawan membeberkan, DTY menghubungi HH untuk mengurus perkara tersebut agar putusan hakim sesuai keinginan HT. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya,” ucap Wawan dikutip laman RRI.
“Yaitu terdakwa bersama-sama dengan DTY mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana. Dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HH didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*