Infomalangraya.com –
PEMECAHANPEMECAHAN,
Pengadilan di kota Surat menolak petisi pemimpin Kongres yang meminta penundaan hukuman dalam kasus pencemaran nama baik.
Pengadilan di negara bagian Gujarat, India barat, telah menolak petisi pemimpin Kongres Rahul Gandhi yang meminta penangguhan hukuman dalam kasus pencemaran nama baik, kata seorang anggota tim hukumnya.
Gandhi dinyatakan bersalah bulan lalu dalam kasus yang diajukan oleh seorang legislator negara bagian dari Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi setelah komentar yang dibuat oleh pemimpin partai Kongres dalam pidato tahun 2019 dianggap menghina perdana menteri dan orang lain yang bermarga Modi.
Pengadilan di kota Surat telah menghukum Gandhi dua tahun penjara karena ucapannya merujuk pada dua buronan pengusaha India, keduanya bermarga Modi.
Dalam rapat umum pemilihan tahun itu, pemimpin berusia 52 tahun itu bertanya: “Kenapa semua pencuri bernama Modi?”
Lebih banyak untuk diikuti.