Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis
Jakarta, – Artis ternama Nikita Mirzani kembali menyampaikan perasaannya mengenai kasus yang sedang menjeratnya. Sidang vonis terhadapnya akan digelar pada Selasa (28/10/2025), dan sebelumnya, ia memberikan pesan panjang melalui akun Instagram pribadinya.
Nikita mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak berlandaskan keadilan dan nurani hukum. Ia menilai tuntutan hukuman 11 tahun penjara terlalu berat, bahkan melebihi tuntutan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran atau triliunan rupiah.
“Penuntut umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah angka yang begitu kejam,” tulis Nikita dalam unggahannya. Ia mempertanyakan dasar tuntutan tersebut, menegaskan bahwa hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.
Ia juga menyebut bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan. Menurut Nikita, tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapa pun. Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi.
Nikita menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadapnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Bahkan keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan.
Negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukanlah hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela. Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut. Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.
Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri. Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys. Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?
Lebih lanjut, Nikita menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan. “Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum,” tulis Nikita.
Di akhir unggahannya, Nikita menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil. “Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana… Biarlah kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutur Nikita.
Unggahannya itu pun menarik perhatian publik. Banyak warganet dan rekan artis yang mengirimkan doa serta dukungan untuk Nikita.
Tuntutan Jaksa 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.







