Harapan yang Terwujud: Pengangkatan Honorer sebagai PPPK
Setelah lebih dari satu dekade menantikan kepastian, ribuan tenaga honorer di Indonesia kini mendekati masa depan yang jelas. Pada Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa honorer yang berhasil melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 akan segera memasuki tahap akhir, yakni pengangkatan resmi. Kabar ini menjadi angin segar bagi para honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Momentum Penting dalam Penataan Honorer
Momentum Oktober 2025 ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Setelah proses panjang di tahun 2024, semua tahapan seleksi resmi dinyatakan selesai, dan ribuan honorer tinggal selangkah lagi menuju pengakuan formal sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejarah Panjang Penataan Honorer
Sejak 2005, isu honorer selalu menjadi polemik nasional. Berulang kali kebijakan dikeluarkan, namun status honorer tetap “menggantung”. Baru pada 2024, pemerintah menegaskan komitmen serius melalui seleksi PPPK yang dibagi menjadi dua jalur besar:
- Tahap pertama ditujukan untuk honorer yang masuk database BKN serta eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2).
- Tahap kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer non-database, dengan syarat minimal telah mengabdi dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Pembagian ini menjadi solusi agar penataan honorer tidak lagi diskriminatif. Semua kelompok mendapatkan kesempatan, baik mereka yang terdaftar dalam sistem resmi maupun yang selama ini belum tercatat.
Saatnya Menuju Babak Baru
Pengumuman BKN pada Oktober 2025 menandai titik terang bagi ribuan honorer. Proses seleksi sudah rampung, dan hasilnya menunjukkan siapa saja yang berhak melangkah ke tahap akhir. Bagi honorer yang lolos, kabar ini ibarat hadiah atas dedikasi panjang mereka. Tidak sedikit guru, tenaga kesehatan, dan staf administrasi yang telah puluhan tahun bekerja dengan gaji minim dan tanpa kepastian status. Kini, status mereka akan berubah: dari “honorer” menjadi PPPK resmi dengan hak dan kewajiban setara pegawai ASN lainnya.
Langkah Sebelum Pengangkatan Resmi
Meski kabar bahagia sudah diumumkan, BKN menegaskan ada prosedur yang tetap harus dilalui. Sebelum pengangkatan, instansi wajib memastikan:
- Verifikasi Data Ulang – memastikan identitas, riwayat kerja, dan rekam jejak honorer benar-benar valid.
- Kelengkapan Dokumen – mulai dari berkas administrasi, surat pernyataan, hingga dokumen hukum wajib diserahkan tanpa kekurangan.
- Penetapan NIP PPPK – BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK sebagai tanda resmi pengangkatan.
- Penerbitan SK – tahapan terakhir adalah keluarnya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum resmi pengangkatan.
Dengan prosedur ini, pemerintah memastikan tidak ada kesalahan administrasi yang bisa merugikan tenaga honorer di kemudian hari.
Makna Pengangkatan PPPK bagi Honorer
Bagi banyak tenaga honorer, status sebagai PPPK bukan hanya soal gaji. Lebih dari itu, ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan atas dedikasi mereka. Status baru ini juga memberikan kepastian hukum, akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta rasa aman dalam bekerja. Bagi instansi pemerintah, keberadaan PPPK akan memperkuat sistem birokrasi yang profesional dan legal. Tidak ada lagi tenaga kerja “abu-abu” yang bekerja tanpa dasar hukum jelas. Semua pegawai kini masuk dalam sistem ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Hambatan yang Masih Ada
Meski kabar baik sudah diumumkan, tantangan tetap mengiringi. Beberapa daerah menghadapi kendala anggaran untuk membayar gaji PPPK secara penuh. Selain itu, isu pemerataan distribusi tenaga PPPK juga masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun demikian, Kementerian PANRB dan BKN sudah menyiapkan solusi. Pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar alokasi anggaran tidak menghambat proses pengangkatan. Komitmen ini memastikan hak honorer tetap terjamin.
Harapan ke Depan
Oktober 2025 menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan penataan tenaga honorer. Ribuan orang yang dulunya bekerja tanpa kepastian, kini tinggal menunggu SK pengangkatan untuk resmi menjadi bagian dari ASN. Harapan besar muncul agar proses ini bisa berjalan cepat dan lancar. Jika semua sesuai rencana, akhir 2025 hingga awal 2026 akan menjadi momen bersejarah ketika Indonesia benar-benar meninggalkan status “honorer” yang selama ini menimbulkan banyak masalah. Langkah ini bukan hanya kabar baik bagi tenaga honorer, tetapi juga bentuk nyata penghormatan negara atas pengabdian mereka yang telah lama bekerja demi pelayanan publik.