Inisiatif Pengelolaan Sampah Plastik di Kota Malang
Kota Malang kembali menjadi perhatian terkait isu sampah plastik. Seorang anggota DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, menyampaikan pandangan mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menyediakan tempat sampah botol plastik di kawasan Kayutangan. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya upaya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa menjadi awal dari munculnya peluang ekonomi baru.
Akhdiyat menekankan bahwa pengelolaan sampah plastik tidak hanya berupa infrastruktur fisik, tetapi juga pentingnya pemanfaatan sampah yang sudah terklasifikasi. Ia menjelaskan bahwa plastik dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai guna, seperti batako ramah lingkungan, kerajinan tangan, atau inovasi lain yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Penyediaan fasilitas pemilahan sampah ini adalah awal yang baik. Tapi jangan berhenti di Kayutangan saja, perlu diperluas ke titik-titik strategis lain hingga tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujarnya. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi juga mampu membuka ruang ekonomi baru bagi warga.
Ia menegaskan bahwa sampah plastik bisa menjadi peluang untuk melatih kreativitas sekaligus memutar roda ekonomi. Oleh karena itu, ia mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serupa dengan yang sudah diterapkan di Bali, Jakarta, dan Yogyakarta. Perda ini akan menjadi payung hukum sekaligus instrumen kuat dalam mengurangi penggunaan plastik sebagai bungkus makanan dan turunannya.
Namun, Akhdiyat menilai bahwa regulasi saja tidak cukup. Edukasi dan sosialisasi harus berjalan bersamaan, baik melalui platform online maupun offline. “Dengan edukasi yang konsisten, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam menjaga lingkungan sekitar, khususnya Kota Malang,” tambahnya.
DPRD Kota Malang disebut telah melakukan langkah nyata dengan mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai dalam kegiatan internal. Misalnya, pada rapat paripurna, DPRD mengganti air minum kemasan plastik dengan tumbler atau gelas isi ulang. “Kami berkomitmen memulai dari hal kecil, supaya masyarakat juga ikut mencontoh,” ujar Akhdiyat.
Gerakan ini bukan sekadar kebijakan lingkungan, tetapi juga merupakan pembentukan kultur baru di masyarakat Kota Malang. “Kalau semua elemen bergerak, Malang bisa menjadi contoh kota yang serius dalam pengelolaan sampah plastik sekaligus melahirkan ekonomi kreatif berbasis lingkungan,” pungkasnya.
Dengan adanya fasilitas, regulasi, edukasi, dan inovasi produk, sampah plastik tidak lagi menjadi masalah, melainkan bisa berubah menjadi peluang. Keterlibatan aktif masyarakat, dukungan pemerintah, serta kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan.