Kota Batu – Pihak Manajemen Kusuma Pesanggrahan mulai melakukan pengerukan ke kali curah di Perumahan Kusuma Pesanggrahan, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis (7/9/2023).
Hal itu dilakukan, sebagai komitmen, janji dan bukti nyata kepada warga masyarakat setempat yang kuatir terjadi banjir bila musim penghujan tiba.
Dalam pelaksanaan pengerukan kali curah yang tepatnya berada diantara permukiman warga Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Manajemen Kusuma Pesanggrahan mengunakan satu alat berat eksavator (bego) dan satu dum truk.
Dengan didampingi langsung oleh Lurah Ngaglik Rendra Adinata, S.Kom., MMG., M.AP dan perwakilan dari Pemdes Pesanggrahan, pihak Kusuma Pesanggrahan mulai melaksanakan pengerukan sisa material bahan bangunan dan sampah yang sengaja dibuang di kali curah tersebut.
Yani Andoko pengembang Kusuma Pesanggrahan menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan pengerukan pada hari ini agak molor sedikit waktunya, lantara masih menunggu koordinasi dengan pihak Pemdes Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik beserta DPUPR, DLH, DPKPP, Dinas Perizinan dan BPN Kota Batu.
“Alhamdulillah pada hari ini sesuai dengan rekom dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Dinas Perizinan, maka kami sudah bisa mulai melaksanakan pengerukan material dan sampah yang ada di kali curah ini. Tapi untuk estimasi waktu pengerukannya kami belum tau, karena pelaksanaan pengerukan masih mendasari dulu. Untuk pengerukannya nanti kira-kira dengan kedalaman empat meter, namun masih menunggu arahan dari pihak Dinas PUPR Pemkot Batu,” kata Yani Andoko kepada awak media.
Mantan anggota DPRD Kota Batu ini menambahkan, jika dalam prosesi pengerukan pihak Manajemen Kusuma Pesanggrahan menggunakan dam truk dan alat berat escavator (bego) dengan biaya sendiri.
“Jadi memang biaya kita tanggung sendiri, dan hasil pengerukan material dan sampah ini akan kita usung mengunakan dum truk untuk selanjutnya di taruh di area lokasi milik Kusuma Agrowisata Hotel,” imbuhnya.
Yani Andoko menyebutkan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Ngaglik dan Pemdes Pesanggrahan, agar memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak membuang material atau sampah di kali curah yang dimaksud.
“Karena kalau ditumpuki material terus menerus, maka dikuatirkan kalau musim penghujan datang bisa terjadi banjir. Nanti kami (Manajemen Kusuma Pesanggrahan-red) disalahkan lagi? Kami juga tegaskan, jika yang membuang material dan sampah ini bukan dari pihak Kusuma Pesanggrahan, namun hal ini tidak kita permasalahkan karena pengerukan untuk membersihkan kali curah ini semata-mata hanya untuk kepentingan dan kebaikan kita bersama,” papar Yani Andoko.
Saat disinggung terkait dengan jembatan penghubung, Yani Andoko menguraikan, jika karena masih saat ini masih ada aktivitas dari warga masyarakat, maka untuk jembatan penghubung akan dibenahi juga namun masih mengunakan bambu.
“Ya, dari DPRD Kota Batu juga sudah menyampaikan akan membangunkan secara permanen untuk jembatan penghubung ini. Dan untuk PSU dari Kusuma Pesanggrahan ini sesuai aturan yaitu empat meter ditambah dua meter dari sepadan kali curah, nanti setelah selesai semua, PSU nya otomatis akan kami serahkan kepada Pemerintah Kota Batu,” urai Yani Andoko.
Berkaitan dengan PSU, masih kata Yani Andoko, seperti sebelumnya, jika pihak Kusuma Agrowisata Hotel juga telah menyerahkan PSU dari Perumahan Pinus kepada Pemerintah Kota Batu, ada sekitar dua hektar lebih yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu.
“Dengan diserahkannya PSU tersebut, maka dari itu aset milik Pemerintah Kota Batu akan bertambah pastinya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Lurah Ngaglik Rendra Adinata, S.Kom., MMG., M.AP memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak Kusuma Pesanggrahan, yang sudah melaksanakan proses pengerukan di kali curah tersebut.
“Dengan dilaksanakannya pengerukan ini, berarti pihak Kusuma Pesanggrahan sudah merespon keluhan dari warga masyarakat Pesanggrahan dan Ngaglik. Diharapkan, dengan dilaksanakannya pengerukan ini tidak ada lagi yang membuang material dan sampah di kali curah lagi,” harap dia.
Terkait dengan jarak bangunan warga Ngaglik dari sepadan sungai, Lurah Ngaglik Rendra menjelaskan, bahwa untuk bangunan memang harus mentaati peraturan perundang-undangan yaitu empat meter tambah dua mater dari sempadan sungai.
“Hanya saja, untuk bangunan yang sudah berdiri itu tidak mungkin, ada aturan yang memiliki status quo dengan berproses untuk dibersihkan namun itu melihat dari pemerintah daerah masing-masing bisa apa tidak? Jadi seperti di Jakarta bisa membersihkan bangunan yang ada di kanal Timur untuk dipindahkan. Namun kalau di Kota Batu kan masih belum bisa, karena kalau diterapkan seperti itu banyak sekali.
Walaupun dengan keadaan seperti ini, dihimbau untuk bangunan baru agar memperhatikan dengan bantaran sungai, agar tidak menimbulkan konflik sosial dikemudian hari,” tandasnya.
Ditempat berbeda Sam Nopek dari Indonesia Fround Crisis Center (IFCC) juga akan mengawasi soal sepadan sungai yang menyempit karena diduga ada kelalaian pengembang serta dinas terkait yang dalam pengawasannya
” Kita masih terus mendalami terkait penyempitan jika memang sudah ada indikasi benar benar tidak sesuai undang undang tentang aturan kementrian PUPR serta Perda Kota Batu maka kami akan melaporkan ke Polda Jawa Timur,” katanya saat ditemui di kantornya di Perumahan elit Ijen Suites
Pewarta: Eko Sabdianto