Sidoarjo (IMR) – Dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, berinisial SL dan DP (ASN aktif), usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Kec. Waru, ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025).
Keduanya harus bertanggungjawab karena kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar. Kasus tersebut kini masih disidangkan di Tipikor Surabaya di Juanda dengan empat tersangka. “Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.
Sebelumnya, Kejari Negeri juga memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, untuk diperiksa sebagai saksi. “Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso juga kami periksa pada Kamis (17/7/2025) selama kurang lebih tiga jam,” jelasnya.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Proses hukum akan dijalankan hingga tuntas,” tegas John.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Sebelumnya, lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/7/2025) lalu.
Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawito, sekarang Kadis Perikanan, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka memberikan keterangan terkait lemahnya pengawasan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah oleh pengelola Rusunawa Tambaksawah. (isa/ian)