Rencana Penggabungan Sekolah Dasar di Kabupaten Malang
Pemerintah Daerah Kabupaten Malang tengah mempersiapkan rencana penggabungan atau merger beberapa sekolah dasar (SD) negeri. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Rencana penggabungan ini direncanakan segera dilaksanakan sebelum akhir tahun 2025. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa Perbup telah diajukan dan sedang diproses agar bisa turun lebih cepat. “Perbup sudah diajukan, kami percepat sebelum akhir turun,” ujarnya.
Secara total, ada 49 SD Negeri yang akan dimerger. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya 45 sekolah. Penambahan ini terjadi karena adanya empat sekolah baru di Kecamatan Sumberpucung yang mengalami penyesuaian nama satuan pendidikan. Empat sekolah tersebut adalah SD N 3, 4, 5, dan 6. Setelah penyesuaian, keempatnya akan digabung menjadi satu sekolah yaitu SD Negeri 4 Karangkates.
Proses Evaluasi Sekolah yang Layak Dimerger
Suwadji menjelaskan bahwa penggabungan sekolah bisa terjadi setiap tahun. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang layak dan perlu dimerger. Evaluasi ini berdasarkan beberapa pertimbangan seperti jumlah siswa, jarak antar sekolah, serta jarak antara sekolah dengan rumah siswa.
Sekolah akan dimerger jika jumlah siswanya kurang dari 28 anak per rombongan belajar (rombel). Selain itu, jika lokasi sekolah berdekatan dengan sekolah lain, maka kemungkinan besar akan digabungkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembelajaran tetap optimal dan tidak menyebabkan kesulitan bagi siswa.
“Sebetulnya di Kabupaten Malang yang layak dimerger cukup ada datanya. Tetapi ini bertahap mana yang siap dulu karena kalau siswa sedikit kalau dimerger kan kejauhan,” tambahnya.
Penggunaan Aset Sekolah yang Telah Dimerger
Setelah proses penggabungan selesai, bekas gedung sekolah yang telah dimerger dapat dimanfaatkan oleh desa jika asetnya termasuk dalam kepemilikan desa. Namun, jika lahan sekolah merupakan aset pemkab Malang, pemanfaatannya harus melalui pengajuan ke Bupati Malang.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak ada pemborosan sumber daya dan semua fasilitas yang tersedia bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Tantangan dan Persiapan Jangka Panjang
Meski rencana penggabungan sekolah ini memiliki tujuan positif, terdapat tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kesiapan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menerima perubahan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan merger.
Selain itu, pihak dinas juga akan melakukan sosialisasi kepada guru, siswa, dan orang tua murid agar mereka memahami alasan dan manfaat dari penggabungan tersebut. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses merger dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi sistem pendidikan di Kabupaten Malang.