Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HCML Kampanyekan “Taklukkan Polusi Plastik” di Madura, Gandeng Poltera

    6 Juli 2025

    Frank van Kempen Perkental Aroma Belanda di Indonesia

    6 Juli 2025

    Ambil kekosongan dyson cordless vacuum sementara itu $ 180 untuk hari utama

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • HCML Kampanyekan “Taklukkan Polusi Plastik” di Madura, Gandeng Poltera
    • Frank van Kempen Perkental Aroma Belanda di Indonesia
    • Ambil kekosongan dyson cordless vacuum sementara itu $ 180 untuk hari utama
    • 9 Pemain Paris Saint-Germain Singkirkan Bayern Munchen untuk Menuju Semifinal
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    • Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru
    • Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’
    • Cek Ramalan Shio Kuda-Babi Hari Ini (4/7/2025): Peruntungan Cinta & Karier
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Pengibaran Bendera Israel di Wilayan NKRI Melanggar Hukum
    INTERNASIONAL

    Pengibaran Bendera Israel di Wilayan NKRI Melanggar Hukum

    By admin30 November 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muthi

    InfoMalangRaya.com—Pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah illegal dan melanggar hukum. Karenanya pelakunya bisa ditindak secara hukum, demikian disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
    “Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan,” terang Mu’ti dikutip Republika, Rabu (29/11/2023).
    Menurutnya, pengibaran bendera negara asing di Indonesia harus mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi.
    Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus terkait hubungan antara Indonesia dengan Israel, yang berpengaruh pada boleh tidaknya mengibarkan bendera entitas Zionis tersebut, bunyinya;
    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
    e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
    Berpedoman pada aturan di atas, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siapapun yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia telah melanggar hukum dan UUD.
    Maka apabila terdapat bentuk dukungan kepada entitas Zionis dengan pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mu’ti mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsekuen dengan hukum yang berlaku.
    “Polisi dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.*

    Jumlah Pembaca: 206

    bendera Hukum Israel melanggar NKRI Pengibaran Wilayan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Antara Tradisi, Sunnah, dan Peluang Bisnis Islami

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.