Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1PRllS 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!

    15 November 2025
    AA1Qbata - Info Malang Raya

    7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir

    15 November 2025
    AA1QbwQ6 - Info Malang Raya

    4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!
    • 7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir
    • 4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat
    • Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh
    • Mengapa Kangguru Menyimpan Anaknya di Kantong?
    • Selamat! Pemprov DKI Gelar Penghapusan Pajak Motor hingga 31 Desember 2025
    • Fedi Nuril dan Hadi: Kisah Sunyi dalam Film ‘Pangku’
    • Saat Dompet Kosong: Seni Bertahan di Akhir Bulan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - RAGAM - Pengusaha Bus Bingung Aturan Royalti Musik Dianggap Tidak Jelas
    RAGAM

    Pengusaha Bus Bingung Aturan Royalti Musik Dianggap Tidak Jelas

    By admin23 September 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1AbzWT 1 - Info Malang Raya

    Kebingungan Pengusaha Bus Akibat Aturan Royalti Musik

    Penerapan aturan royalti musik yang baru-baru ini menjadi perdebatan mengakibatkan kebingungan bagi para pengusaha bus. Aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dinilai tidak jelas dan kurang sosialisasi. Hal ini disampaikan oleh Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi). Menurutnya, lembaga terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan sosialisasi yang memadai terhadap aturan tersebut.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya merasa jauh dari pemahaman terhadap aturan ini. “Tidak pernah ada diskusi dalam penyusunan, uji materi, uji publik, dan sosialisasi yang baik terhadap aturan ini,” ujarnya saat dihubungi. Dampak dari ketidakjelasan ini adalah banyak angkutan bus antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi, hingga bus pariwisata yang mematikan musik selama armadanya beroperasi. Langkah ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan karena khawatir akan dipermasalahkan.

    “Bisa dilihat di media sosial dan di seluruh angkutan umum orang, kami mematikan audio bus saat beroperasi,” tambahnya. Menurut Sani, PP No. 56 Tahun 2021 lebih ditujukan untuk aktivitas musik komersial. Sementara itu, pemutaran musik di bus hanya dianggap sebagai fasilitas tambahan.

    “Benchmark-nya bukan terhadap tempat umum seperti kafe atau restoran, tapi lebih pada aktivitas komersial. Sementara kami hanya menggunakan musik sebagai fasilitas tambahan,” ujar pemilik PO SAN tersebut. Meskipun hingga kini belum ada anggota Ipomi yang diminta membayar royalti, rasa khawatir sudah muncul. Ia takut jika tidak menerapkan aturan ini, maka bisa saja terjadi tagihan royalti seperti yang dialami kedai mie kekinian di Bali.

    “Pastinya kejadian di kedai mie menjadi contoh konkret, cepat atau lambat akan terjadi dengan kami,” katanya. Sani menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait segera duduk bersama dengan pelaku usaha untuk mencari solusi yang adil. “Mereka bicara dan sepakati yang baik dengan rasional yang jelas saja. Pemerintah harus segera mengkaji ulang aturan yang sudah bikin gaduh ini,” pungkasnya.

    Jumlah Pembaca: 65

    aturan dan peraturan Berita Bisnis Politik undang undang Undang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1PRllS 1 - Info Malang Raya

    Ramalan Zodiak Capricorn 11 November 2025: Percaya Diri dan Beruntung, Jangan Lupa Kesehatan!

    15 November 2025
    AA1Qbata - Info Malang Raya

    7 Komika yang Masuk Nominasi FFI, Termasuk Boris Bokir

    15 November 2025
    AA1QbwQ6 - Info Malang Raya

    4 Serum Kuku untuk Kuku Sehat dan Kuat

    15 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202513
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20254
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20251
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.