Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    mutun 11zon.webp - Info Malang Raya

    Khataman Hadis Ekologi di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Menjawab Krisis Lingkungan Melalui Ajaran Nabi

    13 Desember 2025
    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta - Info Malang Raya

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta

    13 Desember 2025
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Khataman Hadis Ekologi di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Menjawab Krisis Lingkungan Melalui Ajaran Nabi
    • Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta
    • KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI
    • Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal
    • Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda
    • 9 potret prewedding Amanda Zahra dan Adli, kamar jadi estetik!
    • Megan Domani Berani Jadi ‘Orang Ketiga’ di Film Baru?
    • Studi: Siapa yang Paling Untung dari Konsumsi Multivitamin Harian
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Pengusaha Malang Kehilangan Rp 19 Miliar Setelah Lelang Aset, Nasib 9 Tanah SHM Rp 40 Miliar Mengkhawatirkan
    MALANG RAYA

    Pengusaha Malang Kehilangan Rp 19 Miliar Setelah Lelang Aset, Nasib 9 Tanah SHM Rp 40 Miliar Mengkhawatirkan

    By admin25 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1J3i7y - Info Malang Raya

    Pengusaha Malang Menggugat Proses Lelang Aset yang Dinilai Tidak Adil

    Seorang pengusaha asal Malang, Eka Pragawinata, tengah menghadapi permasalahan hukum terkait lelang aset pabrik yang dianggap tidak adil. Gugatan ini melibatkan PT Bank PDS Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Dalam kasus ini, Eka menilai bahwa proses lelang yang dilakukan justru merugikan pihaknya secara signifikan.

    Aset yang menjadi objek lelang adalah pabrik dengan nilai taksiran sebesar Rp 40 miliar. Namun, dalam proses lelang, aset tersebut justru terjual dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu hanya Rp 20,5 miliar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses lelang yang dilakukan.

    Menurut Eka, lelang tersebut memiliki kondisi yang mencurigakan karena pemenang lelang ternyata adalah pihak bank itu sendiri. Ini menunjukkan adanya kecurigaan bahwa proses lelang tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Eka telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 18 Juli 2025 dengan nomor register perkara 224/Pdt.G/2025/PN Mlg.

    Dr Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, menyatakan bahwa lelang ini jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan klien mereka. Ia menuntut keadilan dan pembatalan lelang yang cacat hukum. “Kami menuntut agar proses lelang yang dilakukan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya.

    Masalah ini bermula pada 27 Mei 2025 ketika KPKNL Malang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas sembilan bidang tanah dan bangunan milik Eka. Aset yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dilelang atas permohonan Bank PDS melalui Pengadilan Agama (PA) Malang terkait sisa pinjaman sebesar Rp 19,5 miliar.

    Ironisnya, lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun pihak Eka telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Agama Malang pada 19 Mei 2025. Pihak Bank PDS dan KPKNL bahkan telah menerima pemberitahuan resmi pada 21 Mei 2025 dengan jadwal sidang pertama ditetapkan pada 28 Mei 2025. Namun, aset klien kami sudah dieksekusi sehari sebelumnya, dengan pemenang lelang adalah Bank PDS sendiri.

    Yayan menjelaskan bahwa kerugian terbesar yang dialami Eka adalah nilai jual aset yang sangat tidak wajar. Total sembilan sertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan 9.828 meter persegi, yang menurut taksiran independen bernilai sekitar Rp 40 miliar, justru laku dengan harga Rp 20,5 miliar. Bahkan, harga tersebut jauh di bawah total nilai hak tanggungan yang terikat pada aset, yaitu sebesar Rp 54,3 miliar.

    Dalam gugatannya di PN Malang, Eka menuntut agar majelis hakim menyatakan seluruh proses lelang batal demi hukum. Poin-poin utama tuntutan yang diajukan mencakup pernyataan bahwa tindakan Bank PDS yang membeli sendiri objek lelang dengan harga di bawah pasar adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga menuntut agar perbuatan KPKNL Malang yang melaksanakan lelang saat objek masih dalam sengketa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Eka juga meminta agar lelang eksekusi yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 dibatalkan dan menyatakan pemenangnya tidak sah. Selain itu, dia menuntut agar Bank PDS dan KPKNL secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 20,5 miliar dan imateriil Rp 10 miliar. Tuntutan lainnya termasuk pengembalian seluruh sertifikat jaminan milik Eka setelah pelunasan sisa utang Rp 19,5 miliar dan pengajuan sita jaminan terhadap kantor Bank PDS Cabang Malang.

    Gugatan ini juga melibatkan Notaris berinisial DAW dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang sebagai Turut Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank PDS Cabang Malang belum memberikan keterangan perinci. Sementara itu, sumber dari KPKNL Malang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa surat terkait permasalahan tersebut telah dijawab kepada pihak yang bersangkutan.

    Jumlah Pembaca: 91

    Berita Bisnis menginvestasikan berita bisnis Pemerintah Politik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    bda7b5e1e134 - Info Malang Raya

    Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda

    12 Desember 2025
    i4truop13a7uhav - Info Malang Raya

    Banjir Malang, Wahyu Sebut Drainase Jalan sebagai Biang

    12 Desember 2025
    681iul1kpde8o2c - Info Malang Raya

    Korban Tabrakan yang Terpental ke Sungai Pujon Ditemukan

    11 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.