Peningkatan Penerimaan Pajak dengan Artificial Intelligence: Bagaimana Potensi Penerapannya?

MALANG RAYA122 Dilihat

Oleh: Auliya Andarawati, Intan Nurlita Sari, Izza Nabila

Pajak merupakan kontributor utama pendapatan negara dan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan serta program yang diperlukan bagi keberlangsungan negara. Pajak membantu pemerintah dalam menyediakan layanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan dan berbagai program sosial lainnya.

Tax ratio atau rasio pajak menjadi alat ukur kinerja pajak suatu negara, dengan membandingkan penerimaan pajak dengan PDB dalam kurun waktu tertentu.Tax ratio menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Semakin tinggi penerimaan pajak suatu negara, maka semakin tinggi pula angka tax ratio-nya.

Di Indonesia, angka tax ratio naik dari 9,21 persen pada 2021, menjadi 10,4 persen pada 2022 (Kemenkeu, 2023). Namun, angka tersebut masih jauh di bawah tax ratio ideal suatu negara menurut IMF, yaitu 15 persen.

Mengingat besarnya kontribusi pajak terhadap negara, pemerintah khususnya otoritas pajak perlu mempersiapkan strategi yang pas dalam hal mengumpulkan pajak. Lantas, bagaimana caranya? Salah satu solusi yang dapat penulis berikan melalui tulisan ini adalah upaya meningkatkan penerimaan pajak menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Penerapan AI dalam administrasi perpajakan mampu mengotomatisasi pengumpulan data, pengisian formulir pajak, pelaksanaan verifikasi data, hingga proses pelaporan dan penyetoran. AI memungkinkan pembuatan aplikasi pelaporan pajak yang secara otomatis mengasistensi pengisian formulir perpajakan, sehingga Wajib Pajak dapat menyusun laporan pajak tahunan dengan mudah, cepat dan minim kesalahan.

Selain itu, AI juga dapat membantu dalam menganalisis data pajak dengan cepat dan akurat sehingga dapat memangkas beban administrasi pajak yang harus ditanggung.

Manfaat lain yaitu kemudahan bagi otoritas pajak dalam mendeteksi penghindaran pajak. AI dapat membantu otoritas pajak melakukan pemantauan dan pemeriksaan transaksi secara real-time, memungkinkan pemerintah maupun otoritas pajak dengan mudah mendeteksi adanya potensi pelanggaran pajak yang akan terjadi.

AI juga dapat mengevaluasi pola kejadian masa lampa uuntuk menentukan level risiko Wajib Pajak. Dengan demikian, dapat menciptakan sistem manajemen risiko kepatuhan yang lebih baik, memungkinkan otoritas pajak untuk mengalokasikan sumberdaya dengan lebih efisien dalam mengawasi Wajib Pajak.

Dengan bantuan teknologi AI, dapat meminimalisasi human error dan mengurangi biaya administrasi. Selain itu, AI dapat membantu pengawasan kepatuhan pajak menjadi lebih efektif dan memungkinkan otoritas pajak untuk menemukan potensi penghindaran pajak dengan lebih tepat, sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak.

Jika melihat ke negara luar, telah banyak yang menerapkan AI dalam bidang perpajakan. Penerapan ini didorong oleh tujuan adanya AI untuk meningkatkan pelayanan, mengurangi biaya dan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan perpajakan. Adanya efektivitas dan efisiensi membuat otoritas pajak dapat menjalankan fungsi kelembagaan dan administrasi yang lebih baik.

Misalnya di India, AI dimanfaatkan untuk melakukan pemrosesan dokumen, mengumpulkan data dan mengambil keputusan apakah laporan pajak yang dilaporkan Wajib Pajak sudah benar atau tidak. AI juga digunakan untuk mengumpulkan informasi menggunakan natural language processing dan membantu Wajib Pajak dengan sistem virtual support.

Negara lain seperti China, mengimplementasikan AI dalam bentuk robot untuk membantu kegiatan administrasi perpajakan. Robot tersebut dapat mengautentikasi dan memverifikasi identitas Wajib Pajak menggunakan informasi seperti foto diri, KTP dan nomor telepon. Robot itu juga dapat memberi jawaban dalam bentuk suara untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak.

Negara Perancis membandingkan citra satelit perumahan yang dianalisis dengan AI dengan basis data pajak properti untuk menemukan aset yang belum dilaporkan. Sedangkan Amerika Serikat mulai 2023, menggunakan AI untuk menyelidiki kasus penghindaran pajak pada kemitraan bisnis besar yang bernilai miliaran dolar AS.

Potensi AI dalam bidang perpajakan memang tak dapat disangkal, namun potensi ini tak luput dari tantangan sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, menyediakan dana yang cukup untuk menerapkan teknologi tersebut. Kedua, memiliki data governance untuk menjamin privasi dan keamanan data. Ketiga, memberi pelatihan kepada petugas pajak dalam hal mengoperasikan AI, karena konsep AI hanya membantu pekerjaan manusia yang selama ini dilakukan secara manual, bukan menggantikan pekerjaan. Dengan begitu, pemerintah dapat menghitung dan mempersiapkan dengan matang terkait dengan implementasi kebijakan penggunaan AI dalam sektor perpajakan.

Terlepas dari potensi dan tantangan penerapan AI dalam bidang perpajakan, diperlukan suatu penelitian lebih lanjut untuk mengembangkan dan membangun sistem AI dalam pengawasan kepatuhan pajak agar menjadi lebih efektif dan efisien. Bagaimanapun juga, kita berharap penerapan AI dalam pengawasan kepatuhan pajak tidak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan manfaat dan kemudahan yang seimbang antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. (***)

Referensi:Huang, Z. (2018). Discussion on the Development of Artificial Intelligence in Taxation. American Journal of Industrial and Business Management, 8(8): 1817–1824. https://doi.org/10.4236/ajibm.2018.88123

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Menkeu Optimis Target Pajak Tahun Ini Tercapai dan Cetak Hattrick. Available from: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Optimis-Target-Pajak-Tercapai-Hattrick.

Kurniati, D. (2023). Selidiki Kasus Penghindaran Pajak, AS Mulai Pakai Teknologi AI. Available from: https://news.ddtc.co.id/selidiki-kasus-penghindaran-pajak-as-mulai-pakai-teknologi-ai-1797040

Rathi, A., Sharma, S., Lodha, G., & Srivastava, M. (2021). A Study on Application of Artificial Intelligence and Machine Learning in Indian Taxation System. Psychology and Education Journal, 58(2): 1226-1233. https://doi.org/10.17762/pae.v58i2.2265

Schneider, J. (2022). French Officials Use Satellite Photos and AI to Spot Unregistered Pools. Available from: https://petapixel.com/2022/08/30/french-officials-use-satellite-photos-and-ai-to-spot-unregistered-pools/
The post Peningkatan Penerimaan Pajak dengan Artificial Intelligence: Bagaimana Potensi Penerapannya? appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *