Penyebab Pembunuhan Pasangan Suami Istri di Pemalang
Pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, kini telah menemui titik terang. Dalam kasus ini, seorang residivis bernama Ibin (63) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya. Korban adalah Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah, yang ditemukan meninggal di bekas lokasi pemecah batu.
Kasus ini berawal dari sebuah modus penipuan yang digunakan oleh pelaku. Ibin mengaku bisa menggandakan uang, sehingga membuat korban tertarik untuk mempercayainya. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Ibin dan diminta untuk mengikuti ritual di tempat yang sepi pada tengah malam.
Modus Penipuan yang Berujung pada Pembunuhan
Dari informasi yang diperoleh, Ibin menjalankan aksinya dengan sangat licik. Ia tidak hanya menipu korban dengan janji menggandakan uang, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan yang lebih mengerikan. Setelah beberapa kali melakukan ritual, korban mulai merasa curiga karena uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali.
Korban pun sering kali menagih uang tersebut, namun Ibin selalu menghindar atau memberikan alasan yang tidak memuaskan. Akhirnya, dalam ritual terakhir, korban dibunuh dengan cara yang sangat kejam. Ibin memberi korban minum kopi yang sudah dicampur racun potasium sianida. Racun ini memiliki efek yang sangat cepat, hingga korban meninggal dalam waktu kurang dari tiga jam setelah meminumnya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Ibin dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan kedua, Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh Ibin adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dwi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dalam gelar perkara tersebut, disampaikan bahwa Ibin merupakan residivis, yang artinya ia pernah melakukan tindakan kriminal sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tingkat keseriusan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan ini menunjukkan betapa bahayanya modus penipuan yang digunakan oleh pelaku. Ibin menggunakan kepercayaan korban untuk mencapai tujuan yang tidak bermoral. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap orang-orang yang mengaku bisa menggandakan uang atau menawarkan ritual-ritual aneh. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para residivis agar tidak lagi melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.