Penjara untuk Diktator Suriname dalam Kasus Pembunuhan Lawan Politiknya

InfoMalangRaya.com– Bekas diktator Suriname Desi Bouterse, hari Rabu (20/12/2023), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan 15 lawan politiknya semasa rezim militer pada Desember 1982, mengakhiri 16 tahun pergulatan hukum.
Bouterse, 78, sebelumnya sudah dijatuhi hukuman dalam kasus itu pada 2019 dan 2021 tetapi dia mengajukan banding. Dalam upaya terakhirnya, pengadilan justru menguatkan keputusan sebelumnya.
Hakimhanya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena mempertimbangkan usianya dan itu merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan ketika pembunuhan-pembunuhan itu terjadi.
Hugo Essed, pengacara yang mewakili kerabat korban, menyambut baik keputusan pengadilan.
Baik Bouterse, maupun empat terdakwa lain dalam kasus yang sama yang dihukum 15 tahun penjara, hadir dalam persidangan untuk mendengarkan vonis hukuman mereka.
Pengacara Bouterse, Irvin Kanhai, mengaku tidak puas dengan keputusan hakim karena dia berharap kliennya dibebaskan.
Bouterse saat ini masih menjabat sebagai ketua Partai Nasional Demokrat. Para pendukung yang memanggilnya “boss” tidak menerima vonis pengadilan. Bouterse beberapa kali meminta agar mereka tenang, sementara aparat keamanan bersiaga di ibu kota Paramaribo.
Bouterse masih memiliki peluang untuk mendapatkan pengampunan dari presiden. Namun, menurut Essed, legislasinya di Suriname tidak jelas.
“Apabila permintaan pengampunan diajukan, belum tentu pengadilan akan menganjurkan untuk memberikannya,” kata Essed seperti dilansir Associated Press.
Henk Kamperveen, putra dari Andre Kamperveen salah satu dari 15 korban, memgaku senang proses hukum yang berjalan lama itu akhirnya berakhir.
“Kami tidak akan merayakannya,” kata Kamperveen, seraya menambahkan bahwa itu bukan kemenangan kerabat korban melainkan kemenangan hukum di Suriname.
Jaksa meminta Bouterse segera dijebloskan ke penjara, tetapi hakim tidak mendukung permintaan tersebut.
Bouterse memimpin kudeta berdarah sebelum menjadi diktator pada 1980 sampai 1987. Dia kemudian terpilih sebagai presiden lewat pemilu untuk periode 2010 sampai 2020.
Dia dan dua puluhan irang lain dituduh menciduk sejumlah orang ternama termasuk pengacara, jurnalis dan profesor universitas dan mengeksekusi mereka pasa 1982 di sebuah benteng peninggalan kolonial di Paramaribo.
Bekas diktator itu menerimanya “tanggung jawab politik” untuk kasus tersebut, tetapi dia bersikukuh tidak harir ketika eksekusi-eksekusi itu dilakukan yang dikenal sebagai “pembunuhan Desember”.
Pengadilan kasus itu dimulai pada 2007, hampir seperempat abad setelah kejadian. Awalnya total ada 25 terdakwa. Sebanyak 12 orang sudah dinyatakan bebas, enam meninggal dunia dan lima sudah dijatuhi hukuman. Dua terdkawa sudah dinyatakan bersalah tetapi mereka diyakini kabur dari Suriname.
Bouterse gagal untuk meloloskan undang-undang amnesti setelah terpilih sebagai presiden pada 2010. Kemudian pada 2016 dia memerintahkan pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukumnya dengan alasan keamanan nasional, tetapi pengadilan menolaknya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *