Proses Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang
Sebanyak 891 bidang tanah milik warga terdampak pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 494 bidang telah dibayarkan, sementara sisanya sebanyak 397 bidang masih dalam proses pemberkasan.
Lahan yang belum terbayar ini saat ini sedang dalam pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang serta dalam penilaian oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Proses ini menjadi bagian penting dalam pengadaan tanah agar dapat dikeluarkan sertifikat dan dokumen resmi.
Plt Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo menjelaskan bahwa pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang terbagi menjadi dua lot, yaitu Lot 16 A (Gondanglegi-Bantur) dan Lot 16 B (Bantur-Balekambang).
“Lot 16 A pengadaannya langsung dilakukan oleh Kementerian PUPR, sedangkan Lot 16 B berasal dari Pemkab Malang. Pengadaan dari Kementerian PUPR tidak melalui tahapan yang panjang, sehingga langsung dari instansi yang membutuhkan tanah ke pemiliknya,” jelas Suhartoyo.
Dari total 397 bidang yang belum dibayar, sebagian besar masuk ke dalam kewenangan Lot 16 A yang berada di bawah Kementerian PUPR. Menurut Suhartoyo, alasan utama mengapa bidang tersebut belum dibayarkan adalah karena masih dalam proses pemberkasan.
“Pengadaan langsung dimulai dengan pengukuran tanah. Setelah itu, ada pemberkasan dari Kementerian PUPR, termasuk PNBP, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya. Jika sudah selesai, baru kami menerima dokumen tersebut untuk dikeluarkan peta bidangnya. Oleh karena itu, yang belum dibayar itu karena kami belum bisa mengeluarkan peta bidang,” tambahnya.
Warga Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang
Pada Kamis (10/7/2025), puluhan warga dari Desa Banjarejo dan Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Malang, mengadu ke DPRD Kabupaten Malang. Mereka menyampaikan keluhan terkait belum mendapatkan ganti rugi atas pelebaran jalan.
Menurut Suhartoyo, sebagian besar warga yang hadir merupakan bagian dari Lot 16 A. Karena pemberkasan tanah berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR, ia belum mengetahui secara detail apa permasalahan yang mereka hadapi.
“Tapi kalau saya lihat kemungkinan mereka memiliki bangunan di sempadan jalan. Jika seperti ini, tidak bisa diganti rugi tapi bentuknya kerohiman atau dana santunan dari appraisal,” ujar Suhartoyo.
Proses Pengadaan Tanah yang Masih Berlangsung
Proses pengadaan tanah untuk proyek pelebaran Jalan Gondanglegi-Balekambang masih berlangsung. Warga yang terdampak tetap menunggu proses pemberkasan yang harus diselesaikan oleh instansi terkait.
Beberapa poin penting yang perlu diketahui:
- Pembagian Lot: Proyek ini dibagi menjadi dua lot, yaitu Lot 16 A dan Lot 16 B.
- Kewenangan Pengadaan: Lot 16 A ditangani langsung oleh Kementerian PUPR, sedangkan Lot 16 B oleh Pemkab Malang.
- Proses Pemberkasan: Termasuk pengukuran, penerbitan sertifikat, dan pendaftaran di BPN.
- Hambatan yang Terjadi: Beberapa warga masih menunggu peta bidang yang belum dikeluarkan karena proses pemberkasan belum selesai.
Warga yang terdampak diharapkan tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga, diharapkan semua proses dapat berjalan lebih cepat dan transparan.