Mulai Tahun 2025, Pensiunan PNS Akan Menerima Tunjangan Istri/Suami
Mulai tanggal 1 September 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji bulanan yang disalurkan oleh PT Taspen. Selain gaji pokok, terdapat tambahan tunjangan yang diberikan kepada pensiunan dengan kriteria tertentu. Salah satu yang menarik perhatian adalah tunjangan istri/suami yang bisa mencapai hingga Rp495.710, tergantung dari golongan terakhir saat pensiun.
Apa Itu Tunjangan Istri/Suami?
Tunjangan ini merupakan komponen melekat pada gaji pensiunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki status pernikahan resmi dan tercatat dalam dokumen kepegawaian. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial tambahan bagi keluarga pensiunan, terutama istri atau suami yang telah menjadi pasangan sah selama masa kerja pegawai tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tunjangan istri/suami diberikan kepada seluruh pensiunan PNS dari golongan Ia hingga IVe. Besaran tunjangan bervariasi sesuai dengan tingkat golongan. Golongan IVe mendapatkan besaran tertinggi, yaitu sebesar Rp495.710. Tunjangan ini otomatis dicairkan melalui rekening pensiunan yang terdaftar, tanpa perlu proses pengajuan ulang. Hal ini memudahkan penerima dalam menerima manfaat tanpa harus melakukan administrasi tambahan.
Rincian Tunjangan Istri/Suami per Golongan
Berikut rincian besaran tunjangan istri/suami berdasarkan golongan:
Golongan I
– Ia: Rp174.810 – Rp196.220
– Ib: Rp174.810 – Rp207.730
– Ic: Rp174.810 – Rp216.520
– Id: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II
– IIa: Rp174.810 – Rp283.390
– IIb: Rp174.810 – Rp295.380
– IIc: Rp174.810 – Rp307.870
– IId: Rp174.810 – Rp320.880
Golongan III
– IIIa: Rp174.810 – Rp355.880
– IIIb: Rp174.810 – Rp370.920
– IIIc: Rp174.810 – Rp386.610
– IIId: Rp174.810 – Rp402.960
Golongan IV
– IVa: Rp174.810 – Rp420.000
– IVb: Rp174.810 – Rp437.774
– IVc: Rp174.810 – Rp456.288
– IVd: Rp174.810 – Rp475.586
– IVe: Rp174.810 – Rp495.710
Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan skala golongan yang digunakan selama masa kerja pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula jumlah tunjangan yang diterima.
Proses Pencairan Otomatis
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang, selama data pernikahan dan pasangan telah tercatat secara sah di sistem kepegawaian dan pembayaran Taspen. Proses pencairan ini dilakukan secara otomatis, sehingga menghindari keterlambatan dan mempermudah penerima dalam menerima tunjangan. Dengan demikian, pensiunan dapat lebih fokus pada kebutuhan sehari-hari tanpa perlu repot dalam urusan administrasi.