InfoMalangRaya.com– Presiden Amerika Serikat Donald Trump, hari Jumat (5/9/2025), menandatangani surat perintah eksekutif yang menyebut Departemen Pertahanan sebagai Departemen Perang, kata Gedung Putih.
Surat perintah itu memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan Departemen Pertahanan untuk menggunakan “nama jabatan lain” seperti “Menteri Perang” dan “Wakil Menteri Perang” di dalam korespondensi resmi dan komunikasi publik.
Presiden AS tidak dapat secara sepihak mengganti nama sebuah departemen tanpa proses legislasi atau membutuhkan persetujuan pihak perlemen.
Menurut sebuah dokumen yang dipubllikasikan sebelumnya oleh Gedung Putih, Presiden Trump memerintahkan Hegseth untuk memberikan rekomendasi tindakan legislatif dan eksekutif untuk secara permanen mengubah nama departemen itu.
Lewat platform X hari Jumat Pentagon menulis, “WE ARE THE WAR DEPARTMENT”.
Trump berulang kali bersikukuh bahwa perubahan nama Departemen Pertahan — yang merupakan organisasi terbesar dalam pemerintahan AS — akan memberikan citra yang lebih “bertenaga” dibandingkan nama “Departemen Pertahanan” yang kesannya terlalu”defensif”.
Pergantian nama itu memberikan pesan yang lebih kuat akan “kesiapan dan kesiagaan”, menurut dokumen Gedung Putih seperti dilansir DW.
Sebenarnya Amerika Serikat pernah menggunakan nama Departemen Perang sampai tahun 1947, ketika US Congress melakukan konsolidasi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Amerika Serikat setelah Perang Dunia Kedua.*