Kota Malang – Seorang pemuda berusia 18 tahun tewas setelah ditikam dalam insiden kekerasan yang dipicu cekcok dengan rombongan konvoi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dua korban lain luka berat dalam peristiwa yang terjadi dini hari Jumat (4/7/2025) di Kota Malang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam kemudian.
Polresta Malang Kota mengungkap kasus penusukan brutal yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya. Insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, tepatnya depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa cekcok bermula saat rombongan konvoi sekitar 200 kendaraan dari perguruan silat melintas. Empat pemuda yang sedang nongkrong di dekat gerobak nasi goreng terlibat perselisihan dengan anggota konvoi, memicu bentrok berdarah.
Korban tewas diidentifikasi sebagai MAS (18), warga Blitar, yang mengalami luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru. Dua korban lain, DA dan RPS, mengalami luka serius dan masih dirawat intensif.
Pelaku berinisial FR (24), warga Plaosan Barat, Blimbing, berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di RSUD Saiful Anwar. Saat penangkapan, FR sedang menjalani perawatan akibat luka di kepalanya. “Pelaku tidak terafiliasi dengan perguruan silat dan diduga dalam pengaruh minuman keras. Ia menusuk korban menggunakan pisau lipat pribadi setelah cekcok dengan anggota konvoi,” tegas Nanang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat, pakaian pelaku, rekaman video kejadian, serta batu yang digunakan untuk melempar kafe sekitar lokasi. FR dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP subsider Ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami tegaskan tidak akan mentolerir kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penanganan kasus akan dilanjutkan secara profesional,” tegas Kombes Nanang. Meski insiden awalnya diduga terkait ketegangan antarperguruan silat, polisi menekankan bahwa pelaku bertindak secara pribadi tanpa afiliasi kelompok.
Penulis: Soni
Editor. : Rudi