Kawanan Perampok Gunakan Hasil Curian untuk Persiapan Lebaran
Kabupaten Malang- Sebuah kawanan perampok yang melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah warga Kalipare, Kabupaten Malang, mengaku telah menggunakan uang dan perhiasan hasil jarahan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2024. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandah Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa uang dan perhiasan korban digunakan untuk persiapan Lebaran.
“Digunakan untuk kebutuhan Lebaran, karena waktu itu H-5, sekitar tanggal 10, itu hari rayanya digunakan untuk persiapan Lebaran. Ada yang membeli motor, ada yang membeli pakaian, dan ada juga yang masih menyisakan sebagian untuk kebutuhan Lebaran,” ungkap Gandha, Kamis (24/4/2024).
Seluruh perhiasan yang dicuri telah habis dijual, dan uang hasil penjualan dibagi sesuai dengan peran masing-masing pelaku. “Ada yang mendapatkan Rp7 juta, ada yang mendapatkan Rp5 juta, ada yang mendapatkan Rp12 juta, bermacam-macam tergantung peran masing-masing,” jelasnya.
Gandha menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satunya, pelaku Mistari (43), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, merupakan salah satu otak dari perbuatan tersebut. Dalam aksinya, Mistari berperan sebagai driver menggunakan sebuah mobil sewaan merek Daihatsu Sigra dengan nomor polisi L 1237 CB.
Selain itu, Endi Santoso alias Gendut (51), Kholid Alatas alias Atas (43), Jianto (41), dan Arianto Wibowo (36) juga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masuk ke rumah korban, menyekap, dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Sedangkan Sulistiono alias Atun (40), tetangga korban, berperan sebagai orang yang menentukan sasaran dan memantau kondisi rumah korban.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka yang berhasil diamankan, aksi perampokan ini sudah direncanakan sejak awal bulan puasa dan berhasil dilaksanakan pada percobaan keempat kalinya. “Sudah empat kali rencananya, namun baru berhasil dilaksanakan pada percobaan keempat. Perlu diketahui bahwa rencana merampok ini sudah beberapa kali urung dilakukan sebelumnya,” terangnya.
Setelah berhasil menyekap korban hingga tidak berdaya, keempat pelaku tersebut menggeledah seluruh rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp55 juta, perhiasan, surat kendaraan roda dua, dan roda empat. “Total kerugian hampir mencapai ratusan juta rupiah. Setelah itu, mereka meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri menuju Blitar,” tambah Gandha.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Malang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri, yaitu Jianto dan Arianto Wibowo. Kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial RS (43), warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menjadi korban aksi perampokan pada Jumat (5/4/2024) pagi. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan bahwa peristiwa tersebut benar adanya dan pelaku perampokan diduga lebih dari satu orang. “Saat kejadian, suami korban berinisial R sedang berangkat kerja pukul 07.30 WIB,” tambah Gandha, Sabtu (21/4/2024).
Penulis: Soni
Editor : Rudi Harianto