InfoMalangRaya – Aksi perampokan bermodus penggandaan di Jombang berhasil menggondol uang tunai Rp 300 juta dari tangan korbannya. Pelaku yang terlibat 8 orang, tiga diantaran oknum TNI aktif. Kasus perampokan ini terungkap saat sidang ketiga dalam agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (19/06/2025). Pada sidang tersebut menghadirkan 3 terdakwa yaitu GJ, M, dan SH.
Baca Juga :
Staf Media Presiden Prabowo Tertipu Cinta! Ini Modus Love Scamming yang Harus Diwaspadai
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Purnama Putra mengatakan, kasus perampokan ini melibatkan 8 orang. Terdiri dari 5 orang warga sipil dan 3 orang lainnya oknum TNI aktif. Lima warga sipil ini adalah pria berinisial GJ, M, SH yang kini berstatus terdakwa di PN Jombang, TS sedang menjalani hukuman di Kediri terkait perkara pidana lain, dan MZ yang masih buron. Kemudian 3 oknum TNI yaitu MA, SW, dan S. “Untuk kasusnya sekarang sudah masuk di persidangan, yang disidangkan di Jombang ada 3 orang, yaitu GJ, SH dan M, untuk yang MZ masih DPO, sementara tiga tersangka dari unsur TNI, diproses di Kejati untuk dilimpahkan ke pidana militer,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/06/2025). Dikatakan Made, kasus perampokan ini terjadi pada Kamis (14/11/2024). Awalnya GJ dihubungi oleh korban Putu Putra Wisnawa yang ingin menggandakan uang sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku kemudian menghubungi SH untuk meminta mengumpulkan tim eksekutor yaitu MA, SW, dan S yang merupakan anggota TNI aktif, serta TS, M, dan MZ agar merencanakan aksi perampokan. Rencana perampokan itu pun akhirnya dijalankan para pelaku. Korban diajak oleh GJ untuk transaksi di Jalan Raya Desa Dukuhmojo, Mojoagung, Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi itu tim eksekutor sudah bersiap menanti korbannya. Korban pun berangkat menuju lokasi tanpa menaruh curiga. Korban saat itu membawa uang tunai sejumlah Rp 154.800.500, dan uang pecahan dollar sebesar USD 5.860.
Baca Juga :
Irwan Mussry Kerja Apa? Kekayaannya Disorot Usai Jadi Donatur Pernikahan Al Ghazali
Alih-alih transaksi penggandaan uang, korban malah dirampok oleh para pelaku. Untuk menakuti korbannya, 3 oknum TNI tersebut mengancamnya dengan todongan pistol. “Jadi mereka membentuk tim seperti tim mediator, tim penghubung dan tim eksekutor yang merupakan tiga oknum TNI tersebut,” terangnya. Atas perampokan itu, korban mengalami kerugian Rp 300 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (13/01/2025). Saat ini, kasus tersebut dalam proses persidangan. Para terdakwa juga didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke-2 dan atau pasal 363 ayat 1 KUHP. “Untuk ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Agendanya Kamis (19/6) itu pemeriksaan saksi pertama, dan pekan depan dilanjut saksi korban,” kata Made.(*)