IMR –
Gugatan antimonopoli Departemen Kehakiman AS terhadap Apple akan berkembang. Hakim Distrik AS Julien Neals dari New Jersey membantah mosi perusahaan teknologi untuk menolak gugatan yang diajukan atas pendekatan “taman berdinding” untuk perangkat lunak ponsel cerdas. “Kami percaya gugatan ini salah pada fakta dan hukum, dan kami akan terus bertarung dengan kuat di pengadilan,” kata juru bicara Apple.
DOJ dan beberapa negara bagian mengajukan gugatan terhadap Apple pada bulan Maret 2024. Argumen mereka adalah bahwa Apple telah menciptakan monopoli atas perangkat lunak aplikasi. Gugatan itu mengklaim bahwa pembatasan dan biaya Apple yang ditempatkan pada pengembang, serta batasannya pada perangkat dan layanan pihak ketiga, melanggar undang-undang antimonopoli. Apple dengan cepat menanggapi dengan sanggahan semua klaim yang dibuat dalam gugatan. Perusahaan mengajukan pemecatan kasus pada bulan Agustus.
Putusan Hakim Neals di AS datang karena Apple juga menghadapi tuduhan perilaku anti-kompetitif di UE. Baru -baru ini memperkenalkan struktur biaya App Store baru untuk operasinya di blok dalam menanggapi keputusan oleh Komisi Eropa bahwa ia bertentangan dengan Undang -Undang Pasar Digital.
UPDATE, 30 Juni 2025, 16:52 ET ET: Menambahkan komentar dari Apple.