Surabaya (IMR) – Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur mengadakan workshop bertajuk “Tata Kelola Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rangka Percepatan Penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Secara Periodik”.
Acara yang diselenggarakan di Harris Hotel and Conventions Malang pada Jumat (1/8/2025) tersebut, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Workshop dibuka secara virtual oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si. Turut hadir sebagai narasumber para ahli, di antaranya Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Mahdi, S.E., S.H.; Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika, S.P. M.I.B.; Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE., MM.; serta Analis Keuangan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Mahrezaldy Creza, SE., Ak., MA.
Dalam sambutannya, Sigit Panoentoen menekankan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen utama untuk mendorong perekonomian Jawa Timur yang menjadi tumpuan ekonomi nasional.
“APBD yang berkualitas lahir dari tata kelola yang baik, dan tata kelola yang baik membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas pula,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya adopsi digitalisasi keuangan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang akan menjadi sistem pendukung utama dalam tata kelola keuangan di Jawa Timur mulai tahun 2025.
Dengan digitalisasi, laporan periodik dari seluruh OPD diharapkan dapat disampaikan secara cepat, akurat, efisien, dan transparan.
“Kami yakin, hambatan pasti ada. Namun, selama kita memiliki komitmen kuat, kita pasti bisa menemukan solusinya,” tambah Sigit.
H. Mahdi, S.E., S.H., dalam paparannya yang berjudul “Peran Strategis Lembaga Legislatif dalam Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Laporan Realisasi APBD secara Periodik”, menjelaskan, peran krusial DPRD Jawa Timur dalam pengawasan APBD. DPRD bertugas mengawasi implementasi APBD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Mahdi juga mengungkapkan, rencana Komisi C untuk berdiskusi dengan BKAD terkait besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di banyak daerah, dengan tujuan mencari solusi bersama. Ia menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pelaporan sangat penting, karena keterlambatan dapat memengaruhi evaluasi dan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
Sementara itu, Pranaya Yudha Mahardika, S.P. M.I.B. menekankan, pentingnya sinergi antara pengawasan dan kebijakan. Ia menyebutkan, efektivitas pelaporan keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh pengawasan yang dilakukan oleh lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat Daerah, dan DPRD.
“Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, kolaborasi erat dan pemanfaatan teknologi seperti SIPD menjadi kunci untuk pemantauan anggaran secara real-time,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE., MM. memaparkan “Strategi Pengelolaan Arus Kas Daerah untuk Menunjang Ketepatan dan Kualitas Laporan Realisasi APBD”. Sementara Mahrezaldy Creza, SE., Ak., MA. menjelaskan tentang Optimalisasi Sistem dan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam Penyusunan Laporan Realisasi APBD yang Tepat Waktu dan Akuntabel. Kedua paparan ini memberikan panduan praktis bagi peserta dalam mengelola keuangan daerah.
Workshop ini diharapkan dapat melahirkan gagasan untuk pengambilan kebijakan dan implementasi nyata di lapangan. BPKAD Provinsi Jawa Timur optimis bahwa upaya ini akan membuat pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib, efisien, dan responsif, serta mendukung terwujudnya sistem pelaporan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Jawa Timur. (tok/ted)