PIKIRAN RAKYAT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon dinilai makin canggih dan tidak mudah untuk diendus petugas.
Selama ini, mereka masuk ke tempat-tempat peredaran rokok resmi yang telah memperoleh izin dari pemerintah, sehingga masyarakat sulit membedakan mana yang legal dan ilegal.
“Selain itu, mulai memanfaatkan teknologi digital, melalui daring. Tampilannya mirip dengan rokok yang telah ada izin cukai resmi,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon telah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari hasil penindakan di berbagai wilayah di daerah ini, Satpol PP telah mengamankan 465.340 batang rokok tanpa pita cukai.
Operasi yang dilakukan berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di sejumlah warung-warung kecil, toko kelontong, hingga pasar tradisional.
Produk-produk rokok ilegal banyak berasal dari luar daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, kemudian masuk melalui jalur distribusi informal di perbatasan Cirebon-Brebes.
Sus menegaskan, Satpol PP Kabupaten Cirebon berencana memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai Cirebon untuk memperluas wilayah pengawasan.
Ke depan, katanya, Satpol PP akan menambah frekuensi operasi gabungan dan menyasar tidak hanya di pasar tradisional, tetapi juga di jalur logistik dan toko grosir.
“Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak membeli produk ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.***