Perempuan Menjadi Khatib Jumat? Inilah Pendapat Madzhab Empat

NASIONAL198 Dilihat

Madzhab empat menolak perempuan menjadi imam shalat Jumat, bahkan di Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat
InfoMalangRaya.com | PARA ULAMA ulama sepakat bahwasannya khutbah merupakan rukun dalam pelaksanaan shalat Jumat. Imam Al Mawardi menyebutkan bahwa shalat Jumat tidak sah kecuali dengan adanya khutbah, dan itu pendapat seluruh fuqaha`. (Al Hawi Al Kabir, 2/432).
Para ulama juga menyebutkan bahwasannya perempuan tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat menurut ijma` ulama. (Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 4/484).
Namun jika mereka mengikuti shalat Jumat, maka shalatnya sah menurut ijma` ulama juga. (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 4/484).
Nah, bagaimana hukumnya jika perempuan menjadi khatib shalat Jumat? Apakah shalat Jumat yang demikian sah? Demikian pandangan para ulama dalam madzhab empat:
Madzhab Hanafi
Dalam Madzhab Hanafi khatib diharuskankan laki-laki. Ibnu Abidin menyatakan,”Adapun bagi khatib, maka disyaratkan padanya kelayakan menjadi imam dalam shalat Jumat” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/147).
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Nujaim Al Mishri dalam Syarh Kanz Ad Daqa`iq (Al Bahr Ar Ra`iq, 2/159). Sedangkan dalam Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat, karena tidak boleh mengimami laki-laki. (Al Hidayah bersama dengan syarahnya Al Inayah, 2/62)
Madzhab Maliki
Dalam Madzhab Maliki, disyaratkan bahwa khatib dan imam dalam shalat Jum`at satu orang kecuali udzur. (Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah, 27/206). Sedangkan syarat imam shalat Jumat sebagaimana syarat imam pada shalat-shalat lainnya, di mana disyaratkan laki-laki, untuk mengimami laki-laki. (Bidayah Al Mujtahid, 1/155).
Madzhab Syafi`i
Syeikh Qalyubi menyatakan dalam hasyiyah beliau, ”Dan syarat laki-laki berlaku kepada seluruh khatib.” (Hasyiyah Qalyubi atas syarh Al Mahalli, 1/322).
Madzhab Hanbali
Sedangkan dalam Madzhab Hanbali disyaratkan kepada khatib Jumat, bahwa perempuan tidak sah jika mengimami shalat Jumat. Al Buhuti menyatakan, ”Maka tidak sah khutbah bagi siapa yang tidak wajib atasnya melaksanakan shalat Jumat, seperti  hamba dan musafir.” (Syarh Muntaha Al Iradat, 1/305).
Demikian juga perempuan, karena tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat. Sebab itulah bagi madzhab Hanbali perempuan tidak sah untuk menjadi khatib Jumat.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwasannya shalat Jumat tidak sah jika pengkhutbahnya perempuan menurut kesepakatan para ulama dalam empat madzhab. Wallahu a`lam bishshawab.*/Thoriq, LC, MA, pengasuh rubrik fikih Majalah InfoMalangRaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *