Masalah Kepastian Status Lahan SMA Negeri 8 di Bawah Aset Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Malang (UM) kembali menyoroti pentingnya kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Malang terkait status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 8. Lahan tersebut berada di atas aset milik UM dan masa perjanjian pinjam pakai akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.
Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA menyampaikan bahwa selama ini muncul berbagai wacana mengenai relokasi atau skema tukar guling. Namun hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang bisa menjadi pegangan bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap ada kejelasan. Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan, itu tidak sehat bagi kedua pihak. Karena kami juga butuh kepastian waktu,” ujarnya saat ditemui di Kampus UM pada Jumat (25/7/2025).
Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), UM menghadapi tantangan pengembangan kampus seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. Tahun ini, UM menerima sekitar 12 ribu mahasiswa baru dari total 45 ribu mahasiswa aktif. Pertumbuhan jumlah mahasiswa serta pembukaan prodi dan fakultas baru membuat kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak.
Beberapa dekan bahkan terus mengusulkan perluasan untuk mendukung aktivitas akademik yang layak. “Dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pembukaan prodi serta fakultas baru, kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak,” tambahnya.
Terkait wacana tukar guling, UM sempat mendapatkan informasi rencana pemindahan ke kawasan Taman Krida Budaya. Namun, menurutnya, belum ada data pasti mengenai luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut.
“Kalau memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan. Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara,” ungkapnya.
Masalah ini juga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 yang menyebut adanya aset milik UM yang belum dioptimalkan. Selain lahan SMA 8, salah satu aset yang kini sedang ditata ulang adalah rumah dinas yang ditempati oleh instansi lain seperti Bea Cukai.
“Kami tidak bisa terus membiarkan hal ini berlarut-larut. Penataan aset kami lakukan juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik,” katanya.
UM juga memahami jika proses relokasi sekolah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun, pihaknya berharap ada komitmen waktu yang jelas agar solusi bisa ditempuh secara adil.
“Dulu sudah beberapa kali muncul rencana pemindahan SMA 8 Kota Malang ke lokasi lain, seperti ke SMA 9 Kota Malang atau ke kawasan sekitar Dieng, namun selalu batal dan dialihkan ke sekolah lain. Maka dari itu, kami harap ada komitmen dan kepastian agar kami juga bisa merencanakan pengembangan kampus dengan matang,” tandasnya.