Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    TDP Persib vs PSIS 1 - Info Malang Raya

    Tyronne Del Pino dan Malut United Pecah Telur, Gol Debut dan Tiga Kemenangan Beruntun Pertama

    22 Oktober 2025
    AA1OQHDa 1 - Info Malang Raya

    Xabi Alonso Bocorkan Rahasia Kemenangan Madrid atas Getafe

    22 Oktober 2025
    1590 - Info Malang Raya

    Jadwal Liga Europa 2025 Matchday 3: Pertandingan Nottingham Forest vs Porto Jadi Sorotan, Dean James Siap Membuat Kejutan!

    22 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Tyronne Del Pino dan Malut United Pecah Telur, Gol Debut dan Tiga Kemenangan Beruntun Pertama
    • Xabi Alonso Bocorkan Rahasia Kemenangan Madrid atas Getafe
    • Jadwal Liga Europa 2025 Matchday 3: Pertandingan Nottingham Forest vs Porto Jadi Sorotan, Dean James Siap Membuat Kejutan!
    • Xabi Alonso Bocorkan Rahasia Kemenangan Madrid Lawan Getafe
    • Ternyata An Se Young Dekat dengan Kento Momota
    • Jadwal Liga Champions Putaran Ketiga: Real Madrid vs Juventus Pekan Ini
    • Liga Champions; FC Barcelona, Arsenal, Paris aint-Germain, dan Inter Milan Kompak Pesta Gol
    • Hasil Klasemen Liga Italia: Audero Imbang, Idzes Dapat Keuntungan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Jaksa Tolak Permintaan Bebas Eks Kadinkes Kota Batu
    MALANG RAYA

    Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Jaksa Tolak Permintaan Bebas Eks Kadinkes Kota Batu

    By admin5 November 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Sidang Replik penuntut umum atas peidoi eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisjatimtimes P8f8c38231eec7 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu hampir memasuki babak akhir meja hijau. Pasca pembacaan pledoi terdakwa sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan penolakan atas permintaan bebas tuntutan Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu M. Januar Ferdian. Ia menyebut, pada sidang replik Sabtu lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya, penuntut umum tak setuju dengan persyaratan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dimana penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta dibebaskan dari tuntutan dengan beberapa dalih.
    Baca Juga :
    Tim Peneliti UM Kembangkan Potensi Batu Bara sebagai Bahan Alternatif untuk Pembuatan rGO

    Replik dari penuntut umum terhadap terdakwa Kartika dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang bertindak yakni Alfadi Hasiholan selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakan, bahwa dari seluruh tanggapan penuntut umum yang merupakan bantahan atas nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum terdakwa menyatakan penolakan.  “Penuntut umum menyatakan menolak pembelaan terdakwa Kartika Trisulandari secara keseluruhan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu,” ungkap Januar, Senin (4/11/2024). Sebagaimana diketahui, tuntutan yang disampaikan yakni penahanan 1 tahun 3 bulan. Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta. Sedangkan dalam pleidoinya, Kartika meminta dibebaskan. Dalam hal ini penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa dan pledoi pribadi terdakwa. Serupa dengan Kartika, Replik penuntut umum terhadap terdakwa abdul khanif prasetyo dalam bantahannya juga menyatakan menolak nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum Abdul Khanif Prasetyo. Dimana melalui penasihat hukum, Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. “Jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum,” bebernya. Penuntut umum menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karena itu, jaksa memohon majelis sebagai pertimbangan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp197.4 juta. Dengan denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
    Baca Juga :
    Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ikut Jadi Tersangka: Ini Perannya

    “Setelah seluruhnya dibacakan, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 (hari ini) dengan agenda pembacaan putusan,” tandas Januar. Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua di antaranya terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta. Persidangan keduanya masih bergulir. Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Dua lainnya telah dijatuhi vonis pidana dan telah Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) beberapa waktu lalu. Mereka adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan tahanan.

    Jumlah Pembaca: 210

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMG 20251021 WA0300 - Info Malang Raya

    Utas Kicaumania Kota Malang Menyoal Nasib Wisata Gantangan Malang Satu Titik

    21 Oktober 2025
    012147b638fd - Info Malang Raya

    Oknum Polwan Blitar Digrebek di Sebuah Hotel di Kota Batu, Diduga Terkait Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

    21 Oktober 2025
    3f1df3617cc9 - Info Malang Raya

    Hari Santri 2025: Sejarah, Tema dan Link Logo Resminya

    21 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20254
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202427
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20243
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202452
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.