InfoMalangRaya – Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu hampir memasuki babak akhir meja hijau. Pasca pembacaan pledoi terdakwa sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan penolakan atas permintaan bebas tuntutan Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu M. Januar Ferdian. Ia menyebut, pada sidang replik Sabtu lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya, penuntut umum tak setuju dengan persyaratan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dimana penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta dibebaskan dari tuntutan dengan beberapa dalih.
Baca Juga :
Tim Peneliti UM Kembangkan Potensi Batu Bara sebagai Bahan Alternatif untuk Pembuatan rGO
Replik dari penuntut umum terhadap terdakwa Kartika dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang bertindak yakni Alfadi Hasiholan selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakan, bahwa dari seluruh tanggapan penuntut umum yang merupakan bantahan atas nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum terdakwa menyatakan penolakan. “Penuntut umum menyatakan menolak pembelaan terdakwa Kartika Trisulandari secara keseluruhan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu,” ungkap Januar, Senin (4/11/2024). Sebagaimana diketahui, tuntutan yang disampaikan yakni penahanan 1 tahun 3 bulan. Kartika juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Sementara itu, Abdul Khanif yang merupakan pihak swasta mitra Dinkes dalam proyek tersebut juga dikenakan tuntutan yang sama persis 1 tahun 3 bulan bui dengan denda Rp50 juta. Sedangkan dalam pleidoinya, Kartika meminta dibebaskan. Dalam hal ini penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa dan pledoi pribadi terdakwa. Serupa dengan Kartika, Replik penuntut umum terhadap terdakwa abdul khanif prasetyo dalam bantahannya juga menyatakan menolak nota pembelaan perkara pidana dari tim penasihat hukum Abdul Khanif Prasetyo. Dimana melalui penasihat hukum, Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. “Jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum,” bebernya. Penuntut umum menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidair. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karena itu, jaksa memohon majelis sebagai pertimbangan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp197.4 juta. Dengan denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Baca Juga :
Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ikut Jadi Tersangka: Ini Perannya
“Setelah seluruhnya dibacakan, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 (hari ini) dengan agenda pembacaan putusan,” tandas Januar. Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua di antaranya terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta. Persidangan keduanya masih bergulir. Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Dua lainnya telah dijatuhi vonis pidana dan telah Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) beberapa waktu lalu. Mereka adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan tahanan.